BENGKULU, BE - Apes dialami Ismaradi (54) warga Tembalang, Jawa Tengah. Ia harus kehilangan uang senilai Rp 325 juta karena ditipu oleh M. Tasin dan kawan-kawan. Kronologisnya, pada bulan Mei 2013 lalu, korban dijanjikan proyek pembuatan jalan di Provinsi Bengkulu oleh pelaku. Saat itu pelaku meminta sejumlah uang senilai Rp 325 juta guna biaya administrasi pengurusan proyek tersebut. Uang itu akhirnya diberikan kepada pelaku di di Jalan Hibrida 15 Rt 10 Rw 03, Sidomulyo, Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Namun korban menemui kejanggalan terhadap proyek yang dijanjikan oleh pelaku. Ternyata, proyek yang dibawah naungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu tersebut, hanya akal-akalan pelaku. Kesal dengan hal itu, korban mendatangi Mapolda Bengkulu (21/2) untuk melaporkan kasus yang dialaminya. Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto SH melalui Kasubdit Bid Penmas Kompol H Muyadi membenarkan laporan koran. \"Keterangan dan laporan korban akan segera kita tindaklanjuti. Namun kita harus melakukan prosedur dan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu,\" kata H Mulyadi. (cw3)
Warga Jateng Tertipu Rp 325 Juta
Minggu 23-02-2014,10:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-06-2026,13:32 WIB
Ketahanan Pangan dan Jalan Pulang Warga Binaan Nusakambangan
Kamis 25-06-2026,13:27 WIB
Bus Polisi Bantu Anak-anak Pelosok Satui Menjemput Mimpi
Kamis 25-06-2026,17:06 WIB
HMI Bengkulu Desak DPRD Tindak Lanjuti Kajian Akademik ke Pemerintah Pusat, Beri Tenggat 1x7 Hari
Kamis 25-06-2026,13:17 WIB
Astra Motor Bengkulu Gelar Technical Skill Contest 2026 Regional
Terkini
Kamis 25-06-2026,18:55 WIB
Muharram Mengingatkan Kita: Kezaliman Menghancurkan Negeri, Taubat Menghadirkan Rahmat
Kamis 25-06-2026,17:06 WIB
HMI Bengkulu Desak DPRD Tindak Lanjuti Kajian Akademik ke Pemerintah Pusat, Beri Tenggat 1x7 Hari
Kamis 25-06-2026,16:25 WIB
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Bengkulu Satukan OPD, Ojol, Wartawan hingga Mahasiswa dalam Fun Mini Soccer
Kamis 25-06-2026,16:20 WIB