KPK Merasa Terancam Revisi KUHAP

Kamis 20-02-2014,20:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah dan DPR menunda pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Ketua KPK Abraham Samad, langkah DPR dan pemerintah meneruskan pembahasan revisi KUHAP dan KUHP akan mengganggu upaya pemberantasan korupsi. Abraham mengatakan, hal utama yang perlu dikhawatirkan adalah tereduksinya status korupsi sebagai kejahatan luar biasa melalui revisi KUHP.  Selain itu, ada eberapa subtansi dalam draf revisi KUHAP dan KUHP yang bisa menghambat pemberantasan korupsi. Salah satunya soal kewenangan penyelidikan yang dihilangkan. Padahal kewenangan penyelidikan ini sangat berguna bagi KPK. \"Kalau dihilangkan akan sulit kita lakukan langkah-langkah hukum mempercepat pemberantasan korupsi,\" ujar Abraham di KPK, Rabu (19/2). Dipaparkannya, ada beberapa perbuatan yang dalam UU Pemberantasan Korupsi digolongkan sebagai korupsi. Misalnya penyuapan dan gratifikasi. Namun, di dalam revisi UU KUHP hal itu tidak masuk dalam delik korupsi karena dikategorikan delik yang berhubungan dengan jabatan. \"Jika penyelenggara negara terima suap tidak bisa disidik KPK kalau masuk dalam delik jabatan bukan delik korupsi,\" ucapnya. Poin lainnya yang bisa mengganggu pemberantasan korupsi adalah menyangkut penyitaan. Dalam revisi UU KUHAP dan KUHP ditegaskan bahwa kewenangan melakukan penyitaan harus seizin pengadilan terlebih dahulu. \"Ini akan menghambat,\" tuturnya. Selain itu yang dipersoalkan KPK adalah waktu penahanan yang diberikan dalam tahapan penyidikan yang hanya lima hari. Menurutnya, hal itu akan menyulitkan KPK menyelesaikan pemberkasan di proses penyidikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. \"Kalau dipaksakan akan menghambat upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita galakkan,\" katanya. Sementara Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyatakan, subtansi dalam revisi KUHAP dan KUHP banyak yang sulit diimplementasikan. Salah satunya soal masa penahanan yang hanya lima hari. \"Jadi jangan hanya di atas kertas tapi lihat aplikatifnya,\" ujar Zul.(jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait