BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus penghitungan suara cepat (quick count), pada Pemilu legislatif (Pileg) 9 April mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman SH. Menurunya sistem hitung cepat tersebut diganti dengan sistem scan formulir C1 oleh masing-masing KPU kabupaten/kota. Masyarakat dapat mengetahui hasil pengutan suara didaerah dengan mengakses website KPU kabupaten/kota. \"Untuk quick count ditiadakan, kita gunakan cara scan pada C1. Nantinya scannan formulir tersebut akan dimasukan kedalam web KPU,\" jelas Zainan.
Disebutkan Zainan, KPU daerah memasukan data formulir penghitungan suara tersebut sekitar pukul 20.00 WIB. Karena diperkirakan KPU baru selesai melakukan proses penghitungan suara sekitar pukul 18.00 WIB.
Anggota KPU tentunya perlu waktu untuk mengisi 141 formurlir penghitungan suara tersebut. \"Karena perkiraan kita jam 6 baru selesai. Jadi malam KPU kabupaten/kota baru dapat memasukan data scanan itu ke web,\" tutur Zainan.
Menurutnya, pergantian cara penghitungan cepat dengan sistem scan ini, diambil berdasarkan pengalaman pelaksanaan pemilu sebelumnya. Hanya sekitar 60 persen data KPU diseluruh tanah air yang dapat diekspos. Hal itu dikarenakan keterbatasan waktu, serta keterbatasan IT yang dimiliki KPU.
Dengan sistem scan tersebut merupakan bentuk dari transparansi KPU kepada masyarakat Bengkulu. Pasalnya setelah beberapa jam pemungutan suara masyarakat sudah dapat melihat hasilnya dengan mengakses website KPU masing-masing Kabupaten/kota. \"Pengalaman sebelumnya, quick count masih bermasalah. Selain memasukan datanya tidak maksimal, juga sering ganguan karena IT kita tidak memadai untuk itu,\" tegas Zainan. (320)