KEPAHIANG, BE - Tersangka korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) bagi 8 Pusat Kesehatan Desa (Puskesdes) tahun anggaran 2012 di Kepahiang; Subi Utama SH MKes (KPA), Zulfianis (kontraktor) dan Johanes SKM MPh (PPTK) kompak mengaku uang hasil korupsi disetor kepada salah seorang pejabat di Kepahiang. Hal tersebut diungkapkan penasehat hukum (PH) ketiganya tersangka, Jelison Purba SH, kemarin. \"Pemerikaan ulang kepada para tersangka sudah dilakukan penyidik Kejari kemarin, hanya saja dari kesimpulan para tsk ini menyatakan uang hasil korupsi Alkes ini disetorkan kepada salah seorang petinggi di Kepahiang. Saya selaku PH masih mendalami kasus ini,\" ujar Purba kemarin. Dikatakannya, sayangnya para klienya yang menjadi tsk pengadaan Alkes ini tidak memiliki bukti yang konkrit atas dugaan setoran uang korupsi alkes ini. Baik bukti fisik dan non fisik sehingga pihak penyidik juga belum bisa berbuat banyak atas kesaksian ketiganya. \"Sayangnya para klien saya ini menyampaikan, tapi tidak ada buktinya, sehingga kesaksianya masih dimentahkan oleh pihak penyidik,\" jelasnya. Menurutnya, dalam kasus ini, dirinya hanya sebatas mendampingi para tersangka sampai sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor di Bengkulu. Sementara itu peroses sidang nantinya para tsk ini akan didampingi oleh PH lain. \"Dalam kasus ini saya hanya mendampingi ketiga tsk ini dalam pemeriksaan sebelum persidangan saja. Sewaktu sidang nantinya, tsk ini akan didampingi PH nya sendiri,\" tegasnya. sebelumnya, Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH menyampaikan setelah dokumen perkara yang menjerat ketiga tsk sudah lengkap dan P21, maka kasus ini akan langsung disidangkan dipengadilan tipikor Bengkulu. Untuk diketahui, kerugian negara dalam kasus pengadaan Alkes Rp 1,9 miliar itu mencapai Rp 600 juta bersadarkan audit BPKP. Dalam melakukan dugaan korupsi Alkes tersebut, ketiga tsk menggunakan modus mark up harga. Berdasarkan penyelidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tim penyidik Kejari Kepahiang menjerat tsk dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, yang mana ketiganya diancam dengan hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara. (505)
Uang Korupsi Alkes untuk Pejabat
Sabtu 15-02-2014,16:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,17:18 WIB
Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Mukomuko Wajib Hadir, Pemkab Siapkan Sidak ke OPD
Selasa 24-03-2026,17:13 WIB
DPRD Soroti Seleksi 11 JPT Pratama Pemkot Bengkulu, Tekankan Transparansi dan Kualitas Pejabat
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,17:23 WIB
Pungli di Jalur Pantai Seluma Viral, Kapolres Langsung Bertindak
Selasa 24-03-2026,17:15 WIB
Pemkot Bengkulu Tetapkan Tarif Resmi Parkir Wisata, Polisi Siap Tindak Pungli
Terkini
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,19:01 WIB
Diduga Diintimidasi dan Tak Terima Hak, Lima Karyawan SPBU di Bengkulu Mengadu ke Disnaker
Selasa 24-03-2026,18:55 WIB
Patroli Satpol-PP di Pantai Lentera Merah, Wisatawan Diingatkan Utamakan Keselamatan
Selasa 24-03-2026,18:53 WIB
Tarif Pantai Cemoro Sewu Disorot, BKSDA Bengkulu Tegaskan Sudah Sesuai Aturan
Selasa 24-03-2026,18:50 WIB