KEPAHIANG, BE - Tersangka korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) bagi 8 Pusat Kesehatan Desa (Puskesdes) tahun anggaran 2012 di Kepahiang; Subi Utama SH MKes (KPA), Zulfianis (kontraktor) dan Johanes SKM MPh (PPTK) kompak mengaku uang hasil korupsi disetor kepada salah seorang pejabat di Kepahiang. Hal tersebut diungkapkan penasehat hukum (PH) ketiganya tersangka, Jelison Purba SH, kemarin. \"Pemerikaan ulang kepada para tersangka sudah dilakukan penyidik Kejari kemarin, hanya saja dari kesimpulan para tsk ini menyatakan uang hasil korupsi Alkes ini disetorkan kepada salah seorang petinggi di Kepahiang. Saya selaku PH masih mendalami kasus ini,\" ujar Purba kemarin. Dikatakannya, sayangnya para klienya yang menjadi tsk pengadaan Alkes ini tidak memiliki bukti yang konkrit atas dugaan setoran uang korupsi alkes ini. Baik bukti fisik dan non fisik sehingga pihak penyidik juga belum bisa berbuat banyak atas kesaksian ketiganya. \"Sayangnya para klien saya ini menyampaikan, tapi tidak ada buktinya, sehingga kesaksianya masih dimentahkan oleh pihak penyidik,\" jelasnya. Menurutnya, dalam kasus ini, dirinya hanya sebatas mendampingi para tersangka sampai sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor di Bengkulu. Sementara itu peroses sidang nantinya para tsk ini akan didampingi oleh PH lain. \"Dalam kasus ini saya hanya mendampingi ketiga tsk ini dalam pemeriksaan sebelum persidangan saja. Sewaktu sidang nantinya, tsk ini akan didampingi PH nya sendiri,\" tegasnya. sebelumnya, Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH menyampaikan setelah dokumen perkara yang menjerat ketiga tsk sudah lengkap dan P21, maka kasus ini akan langsung disidangkan dipengadilan tipikor Bengkulu. Untuk diketahui, kerugian negara dalam kasus pengadaan Alkes Rp 1,9 miliar itu mencapai Rp 600 juta bersadarkan audit BPKP. Dalam melakukan dugaan korupsi Alkes tersebut, ketiga tsk menggunakan modus mark up harga. Berdasarkan penyelidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tim penyidik Kejari Kepahiang menjerat tsk dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, yang mana ketiganya diancam dengan hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara. (505)
Uang Korupsi Alkes untuk Pejabat
Sabtu 15-02-2014,16:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 25-09-2026,09:55 WIB
John Herdman Bikin Kejutan! Laurin Ulrich Masuk Skuad Timnas, Pelatih Singapura Kaget
Jumat 25-09-2026,10:08 WIB
5 Parfum Pria dengan Aroma Memikat, Nomor 3 Bikin Susah Move On!
Jumat 25-09-2026,09:47 WIB
Target Pendidikan Gratis Prabowo Butuh Rp302 Triliun, Anggaran DPR Baru Rp5 Triliun
Jumat 25-09-2026,10:19 WIB
Sering Dianggap Bawa Sial, Begini Sebenarnya Hukum Menabrak Kucing dalam Islam
Jumat 25-09-2026,10:12 WIB
Apakah Bepergian Saat Hari Jumat Membatalkan Kewajiban Salat Jumat? Ini Penjelasan Lengkapnya
Terkini
Jumat 25-09-2026,17:22 WIB
APBD Perubahan Bengkulu 2026 Disepakati, Belanja PPPK Mulai Diakomodasi
Jumat 25-09-2026,17:19 WIB
Pemprov Bengkulu Tindak Lanjuti Aspirasi Hari Tani, Konflik Agraria Jadi Perhatian
Jumat 25-09-2026,17:17 WIB
Paripurna DPRD Kota Bengkulu, Pemkot Paparkan Pengelolaan Mess Pemda hingga Strategi Pendapatan Daerah
Jumat 25-09-2026,17:12 WIB
Bengkulu Jadi Lokasi Peluncuran Wajib Halal Oktober, UMKM Didorong Segera Sertifikasi
Jumat 25-09-2026,17:07 WIB