BENGKULU, BE - Direktur Kantong Informasi Pemberdayaan Kesehatan Adiksi (KIPAS) Bengkulu, Merly Yaunda ST, menyampaikan, belum ada kejelasan klaim biaya pengobatan bagi warga binaan atau tahanan di Rutan maupun Lapas bila jatuh sakit di dalam penjara. Hal ini sangat berbeda dengan sebelum BPJS diterapkan, para Napi mendapatkan pelayanan kesehatan melalui program Jamkesmas. \"Pantauan kita di Lapas Kelas IIA Malabero Kota Bengkulu ada 2 orang penghuni yang akhirnya tidak bisa mengakses pengobatan saat jatuh sakit. Ini sangat disayangkan karena sudah hampir 2 bulan BPJS berjalan,\" katanya, kemarin. Menurut Merly, pihak pemerintah seharusnya dapat mengantisipasi hal ini. Sebab, kedua pasien tersebut sudah pernah mengalami penolakan saat hendak berobat ke rumah sakit. Padahal, BPJS merupakan pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk rakyat yang tidak mampu. \"Mendapatkan pengobatan adalah hak warga negara, termasuk penghuni lapas. Kasihan kan kalau mereka tidak mampu berobat. Sayangnya, sejauh ini rumah sakit juga belum tergerak untuk menggarap Lapas ini,\" sampainya. Dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Bengkulu, drg H Edriwan Mansyur MM, mengatakan, BPJS saat ini masih menanti penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara pihaknya dengan BPJS. Secara jujur dia menyatakan, saat ini pihaknya belum mengetahui seperti apa bentuk pelayanan yang diberikan dalam program tersebut. \"Pemda Provinsi saja baru-baru ini selesai MoUnya. Kita sendiri sedang menyiapkan,\" jelasnya. Mengenai langkah antisipasi, Edriwan menjelaskan, pihaknya belum membuat formula khusus. Sebelum MoU dibuat, ia terlebih dahulu berharap dapat memastikan kepesertaan dalam program ini. \"Biar kita pilah dulu mana yang bisa diklaim dan mana yang tidak. Dalam waktu dekat hal ini akan kita selesaikan,\" tutupnya. (009)
BPJS Belum Jangkau Napi
Sabtu 15-02-2014,10:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :