AMEN,BE - Hingga saat ini, angkutan pengangkut batu bara dari PT JR yang telah beroperasi sejak Januari 2014 lalu hingga saat ini masih gratis alias tanpa adanya penarikan Retribusi yang biasa dilakukan Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Perhubungan Kabupaten Lebong. Mengenai hal tersebut Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Perhubungan Kabupaten Lebong, HM Taufik Andari MPd didampingi Kabid Perhubungan Robani melalui Kasi angkutan dan lalu lintas, Sabilul menjelaskan,\'\'Dalam waktu dekat segera melakukan kordinasi dengan PT JR dan mengenai penarikan retribusi tersebut.\'\' Penarikan retribusi ini tentunya harus berdasarkan Perda yakni untuk truk sebesar Rp 2.500 sekali jalan dan pos TPR nya rencananya akan kita buat di Desa Tunggang. Dikatakan Sabilul, dalam penarikan retribusi tersebut diberlakukan sistim pemilik angkutan batubara membayar dengan sistem perbulan, perhari atau pertahun. Selain itu juga dalam pengoperasiannya diberlakukan jam operasional angkutan agar tidak mengganggu lalu lintas pada jam sibuk. \"Hal ini agar tidak mengganggu arus lalu lintas di Kabupaten Lebong yang memang jalannya masih sempit,\" kata Sabilul. Terpisah, anggota DPRD Lebong Ahmad Gusti kepada BE menuturkan, Pemda dan Perhubungan terlambat. Jika dari awal ada penarikan retribusi tersebut, ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan dari sana. \"Kalau sekarangkan kita kecolongan, yang dapat retribusi malah kabupaten lain seperti Bengkulu Utara, Benteng dan Kota. Karena mereka memang memilki pos TPR. Tentunya dengan tidak adanya penarikan TPR, Lebong tidak mendapatkan PAD dari situ dan itu sangat merugikan daerah,\" ucap Gusti.(777)
Batubara Tanpa Retribusi
Jumat 14-02-2014,10:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :