LKS Harus Dikembalikan

Kamis 13-02-2014,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE- Temuan komisi 3 DPRD kota Bengkulu saat Inspeksi mendadak di SDN 19 kota Bengkulu. Yakni adanya oknum guru yang menjual LKS (Lembar Kerja Siswa) kepada siswa, padahal telah dilarang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, mencerminakan masih banyak oknum disekolah tidak mematuhi kebijakan Diknasbud. Temuan itu juga menjadi tamparan bagi dunia pendidikan. Untuk itu kemarin ratusan kepala sekolah  dasar (Kasek) dikumpulkan di SDN 11 kota Bengkulu. Ratusan guru itu diwarning dan akan diberikan sanksi jika kedapatan melakukan praktek jual beli LKS kepada siswa. Selain itu LKS yang terlanjur dijual ke siswa itu diinstruksikan harus dikembalikan. \"Pertemuan ini selain program  K3S, sekaligus membahas tentang temuan sekolah yang menjual LKS. Jangan coba-coba mulai hari ini dan kedepanya menjual buku dan LKS, \" kata Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kota Bengkulu, Drs Gianto, pada BE kemarin. Dibeberkan mantan Kepala Bidang Perencanaan itu, pasca adanya temuan itu, Kepala Sekolah SDN 19, Dra Refliana langsung menghadap dan mengaku penjualan LKS di sekolahnya tanpa sepengetahuannya. Refliana mengaku kecolongan. Pengakuan itu diharapkan tulus. Ketidaktahuan itu, menunjukkan kinerja kepala sekolah yang tidak melakukan fungsi kontrol ke kelas. Itu sama halnya kepala sekolah tidak melakukan supervisi di kelas. LKS yang sudah dijual, kata Gianto harus dikumpulkan kembali dan dikembalikan sekolah ke penerbit. Guru sebagai perantara  harus bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan. Pasalnya apa yang dilakukan itu sangat bertentangan dengan aturan dan sudah jauh-jauh hari diperingatkan, menjual buku itu dilarang  sesuai dengan PP 17 tahun 2010 yang  diubah PP 66 tahun 2010   dilarang menjual buku dan LKS. Temuan ini juga menjadi peringatan untuk kepala sekolah lain, dan siapa yang berbuat maka ia harus menuai. Kepala sekolah tetap bertanggungjawab terhadap perbuatan bawahannya, jika ada permasalahan dilapangan kepala sekolah yang harus bertanggungjawab, dan ditegur. \"Warning ini bukan hanya SDN 19, tapi  seluruh sekolah dasar dan madrasah, diperintahkan untuk tidak memperjual belikan buku dan LKS di sekolah, \" tegasnya. Pemerintah tidak melarang sekolah membeli buku, kalaupun sekolah membeli buku dipersilahkan namun tidak dibebankan  pada murid. Melainkan menggunakan dana BOS  untuk membeli buku, dan jumlahnya sesuai dengan porsi dalam  BOS. Lalu bagaimana dengan  oknum guru yang dengan sengaja menjual buku tanpa sepengetahuan Kepsek, ditanya soal itu, Gianto menyerahkan sanksinya pada guru bersangkutan kepada Kepsek. Karena itu menjadi hak dari Kepsek. \"Sanksi itukan diberikan secara berjenjang. Terserah Kepsek memberikan sanksi pada bawahanya,\'\' katanya. Gianto mengucapkan rasa terimakasih kepada Komisi III DPRD Kota Bengkulu, yang telah melakukan fungsi kontrolnya. Kejadian inipun menjadi semangat bagi Diknas terutama untuk melakukan pengawasan ke sekolah. Gianto pun mengimbau kepada masyarakat untuk pro aktif. \'\'Jika terjadi praktek jual beli buku seperti ini segera laporkan ke Diknas atau pengawas,\'\' tukas Gianto. (247)

Tags :
Kategori :

Terkait