Rekanan KLH Bisa Jadi Tersangka

Rabu 12-02-2014,18:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Pihak Kejaksaan Negeri Manna Bengkulu Selatan, saat ini mulai melakukan penyusunan dakwaan untuk kedua tersangka kasus kantor lingkungan hidup (KLH), yakni Abdul Karim Yahya SE yang sebelumnya Kepala KLH BS dan Aji Zakaria selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Hanya saja dari hasil penilaian jaksa, ada kemungkinan pihak rekanan ikut terseret sebagai tersangka baru. Kepala Kejaksaan Negeri Manna, H Raswali Hermawan SH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Adi Purnama SH MH tidak menampik ada kemungkinan tersebut. “Bisa jadi para rekanan ini ikut ditetapkan sebagai tersangka. Namun itu bisa diketahui pada saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendatang,” katanya. Terlebih lagi, kata Adi, kerugian negara hingga mencapai Rp 278 juta sebagaimana hasil audit BPKP, diduga tidak hanya disebabkan oleh kedua tersangka itu saja, namun bisa juga oleh para kontraktor rekanan. Sebab ada kemungkinan dalam kegiatan itu ada kesepakatan antara kedua tersangka dengan para rekanan untuk bersama-sama melakukan tidak pidana korupsi. Terlebih lagi dari hasil audit BPKP itu diketahui kerugian negara itu disebabkan karena perbedaan antara rencana kegiatan dengan kualitas atau pun mutu serta volume giatan pengadaan peralatan kebersihan. Sekedar mengingatkan, tahun 2012 lalu Kantor Lingkungan Hidup melaksanakan pengadaan peralatan kebersihan berupa kontainer, kotak sampah, bak sampah dan gerobak sampah dengan anggaran senilai Rp 1,1 M. Dari pengadaan itu, audit BPKP menyebutkan ada kerugian negara mencapai Rp 278 juta. Lalu penyidik Polres BS menetapkan kepala KLH dan PPTK-nya sebagai tersangka. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait