Kasasi Pemkot Ditolak

Rabu 12-02-2014,12:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Kasasi yang diajukan Pemerintah Kota dan Rumah Sakit Tiara Sella di Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, ditolak. Hal ini termaktub dalam salinan di laman informasi perkara dalam website MA RI nomor register 491 K/TUN/2013 dengan pengaju PTUN Bengkulu nomor surat pengantar WI. TUN8/642/AT.02.10/XI/2013, jenis permohonan K jenis perkara TUN klasifikasi perizinan tanggal masuk 22 November 2013 pemohon I Walikota Bengkulu, pemohon II RS Tiara Sella sedangkan termohon/terdakwa H Anas Kassad. Sidang ini diputuskan oleh Tim yudisial C MA dengan hakim P1 DR HM Hary Djatmiko SH MS, P2 DR H Supandi SH MHum, hakim P3 Imam Soebechi H DR SH MH dan panitera pengganti Rafmiwan Murianeti SH MH. Status sidang putus tanggal putus 29 Januari 2014. Keluarga H Anas Kassad meminta agar semua pihak terkait yang terkait dapat menghormati keputusan ini. Ia mengatakan, pihaknya telah memantau keputusan tersebut. Dengan demikian, surat keputusan Walikota Bengkulu nomor : 195 tahun 2012 tentang perpanjangan izin operasional sementara RS Tiara Sella harus dicabut. Di sisi lain, MA juga menghukum tergugat/terbanding dan tergugat II intervensi/terbanding untuk membayar biaya perkara. \"Kami berharap pemerintah dan pihak rumah sakit dapat menghormati keputusan ini,\" kata H Anas Kassad melalui anaknya yang menjadi kuasa insidentil keluarganya, Afdial Anas SE, kemarin. Ia menyatakan, pihak keluarga akan selalu mengawal keputusan ini. Menurutnya, semua lembaga kodektoran seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) seyogyanya dapat ikut serta untuk mengawal keputusan ini.  \"Kalau sudah keluar putusan resmi dan memori kasasi telah diberikan maka itu nanti artinya keputusan tersebut sudah inkrah dan wajib ditaati oleh semuanya,\" tegasnya. Sayangnya pihak RS Tiara Sella tidak ada yang bisa dikonfirmasi. Sementara Kuasa Hukum RS Tiara Sella, Sri Rejeki SH, tidak memberikan jawaban apapun atas permasalahan ini. Di lain pihak, Bagian Hukum Setda Kota belum mendapatkan hasil putusan MA ini. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait