Mantan Pejabat KUA Dituding Hamili Janda

Rabu 12-02-2014,11:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

NASAL, BE - Salah seorang oknum PNS yang bertugas di Kantor Kementerian Agama (Kemeng) Kabupaten Kaur berinisial H dituding telah melakukan perbuatan asusila kepada salah satu warga berinisial Li (30), warga Desa Merpas Kecamatan Nasal. H sendiri sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala KUA di salah satu kecamatan di Kaur, sedangkan  LI merupakan janda beranak dua yang sudah lama ditinggal suaminya. Pengakuan LI kepada BE kemarin, perbuatannya dengan H sudah dilakukan untuk yang ketiga kalinya. Pertama hubungan dilakukan di WC Kepala KUA awal Juli 2013 lalu, sementara perbuatan zinah kedua kalinya dilakukan di rumah nenek LI di Desa Merpas pada Oktober 2013 yang silam, sedangkan perbuatan ketiga kalinya juga dilakukan di tempat yang sama pada bulan November. Saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan medis Puskesmas Nasal, LI positif mengandung dengan usia kandungan sudah masuk 4 bulan. “Saat itu saya diyakinkan oleh dia (H) akan bertanggung jawab, namun nyatanya sampai saat ini dia menghindar dari saya, dan tidak mau tanggung jawab,” ungkap LI. LI juga mengaku sudah menyampaikan laporan secara resmi ke Kementerian Agama (Kemeng) Kaur termasuk melakukan pemeriksaan janin. Bukti kehamilan itu  berdasarkan surat keterangan kehamilan nomor 11/pkm-mn/skk/I/2014 Januari. Sementara pihak Kemenag sudah memanggil LI pada 16 Januari lalu dan yang bersangkutan sendiri sudah menceritakan peristiwa yang dialaminya. “Saya sudah diperiksa dan diminta keterangan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama dan surat balasan dari Kemenag sudah saya terima. Namun penjelasan dari Kemenag, hasil pemeriksaan yang dilakukan Kemenag terhadap H, H membantah seluruh tuduhan yang telah saya sampaikan. Padahal saya berharap dia mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya tersebut,” kata LI. Sementara itu saat dikonfirmasi Kepala Kemeneg Kaur, H Paimat Sholihin MHi mengakui adanya laporan perbuatan asusila yang diduga dilakukan PNS di kantornya tersebut. Sebelumnya terlapor (LI) sendiri diakui Paimat sudah dimintai keterangan terkait hal itu dan menceritakan yang terjadi, sayangnya saat dimintai keterangan, H sendiri setelah dua kali dipanggil selalu mengelak dan tidak mengakui perbuatan itu. “Sudah kita panggil LI mengatakan perbuatan asusila dilakukannya dengan salah satu PNS di kantor kita, namun setelah dipanggil yang bersangkutan (H) tidak mengakui dan membantah, jadi sehubungan tidak ada bukti bukti kuat sehingga kita tidak bisa memastikan apakah laporan itu benar atau tidak,” ungkap Paimat. Dia menegaskan, pihaknya akan menerapkan PP 53 tentang disiplin PNS apabila ada bukti bukti kuat. Sepanjang belum ada bukti bukti kuat maka upaya tersebut belum bisa dilakukan. “Yang bersangkutan sudah kita panggil ulang kemarin, namun jawabannya tetap sama dia tidak mengakui hal itu dan bersedia dituntut kerena hukum,” demikian Paimat.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait