Ngaku Dirampok, Pemuda Dibekuk

Rabu 12-02-2014,10:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE – Gara-gara mengaku dirampok dan membuat laporan palsu ke Mapolres Bengkulu, JH (18), warga Karabela, Ratu Agung, harus berurusan dengan polisi. Dia dibekuk anggota Reskrim Polres Bengkulu di rumah temannya di Kelurahan Bajak, Teluk Segara Kota Bengkulu, sekitar pukul jam 19.30 WIB, Senin (10/2). Penangkapan terhadap pemuda tersebut berawal pelaku memberikan laporan palsu kepada polisi. Dia mengaku 1 minggu lalu motornya dirampok di Jalan Cendana, Sawah Lebar. Namun, ketika polisi melakukan proses penyelidikan terhadap laporan tersebut, polisi tidak menemukan indikasi kalau motor korban dirampok. Sehingga polisi menduga JH sengaja membuat laporan palsu tersebut. Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Amsaludin SSos mengatakan, tindakan pelaku telah menipu polisi dengan membuat laporan palsu. \"Dia sekitar satu minggu yang lalu melapor ke Polres, katanya dirinya telah dirampok saat berada di Jalan Cendana, Sawah Lebar. Akan tetapi setelah kita melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, kita mengetahui kalau pelaku tidak dirampok. Motor yang dilaporkan oleh pelaku hilang ternyata disimpan di rumah temannya. Setelah itu kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan memancing pelaku seolah-olah akan membeli motor tersebut yang rencanannya akan dijual,\" ujar Amsaludin. Sementara ketika diwawancara di dalam sel Mapolres, pelaku mengaku, dia sengaja membuat laporan palsu itu untuk menghindari kemarahan orang tuanya karena motor yang dia pakai mengalami kecelakaan. Akibatnya motor tersebut pecah ban dan lecet di bagian bodi depan. \"Saat itu saya kecelakan dan meletakkan motor di pinggir jalan, dak ado disumputkan (tidak disembunyikan, red). Sayo dak berani balik takut kenai marah kek gaek (Saya takut pulang ke rumah karena takut dimarah orang tua),\" ujar korban dalam bahasa daerah Bengkulu. Sementara itu, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 242 KUHP tentang pembuatan laporan palsu. Saat ini kasus itu masih terus diproses penyidikan polisi.(cw4)

Tags :
Kategori :

Terkait