3 Tsk Alkes Diperiksa Ulang

Selasa 11-02-2014,18:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Sebanyak 3 orang tersangka (tsk) dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di 8 Poskesdes tahun 2012 lalu di Kepahiang akan diperiksa ulang penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Tiga tsk ini yakni Subi Utama MKes selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kontraktor pelaksana Zulfianis, dan Johanes SKM MPh selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). \"Usai diperiksa sebagai saksi ketiganya kembali diperiksa sebagai tsk. Untuk pemeriksaan ketigasnya sebagai tsk kita agendakan dalam waktu bersamaan yakni Kamis (13/2) mendatang,\" ungkap Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH kemarin. Menurutnya, dari pemeriksaan yang telah dilakukan, dalam dugaan korupsi yang total anggarannya senilai Rp 1,9 M dengan modus yang digunakan ketiga tsk dengan cara mark up harga Alkes. \"Akibat mark up tersebut berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, kegiatan itu telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 600 juta,\" jelasnya. Disinggung soal gratifikasi, Dodi mengakui tim penyidik belum menemukan indikasi terjadinya praktek itu dalam dugaan korupsi ini. Memang pada awalnya tim penyidik sempat mencurigai adanya praktek gratifikasi. \"Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan sejumlah barang bukti yang barhasil disita dari tangan tsk belum ada yang mengarah kesana,\" katanya. Lebih jauh dikatakannya, dengan demikian untuk sementara itu ketiga tsk mashi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. \"Berdasarkan UU tersebut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tsk diancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara,\" tandasnya.(**)

Tags :
Kategori :

Terkait