TAIS, BE- Kendati Pemda Seluma kelebihan melakukan pembayaran terhadap sejumlah proyek multy years sebesar Rp 3 milliar, di kerjakan PT Puguk Sakti Permai (PSP). Namun diharuskan untuk mengembalikan ke Kas Daerah.
“Ini semua telah ada dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. Sehingga uang kelebihan membayar ini wajib untuk dikembalikan,” tegas Wakil bupati Seluma Mufran Imron SE kepada Wartawan kemarin
Dijelaskan, untuk Kejati Bengkulu untuk dapat menjalankan tugasnya dalam kasus yang dalam penyidikannya. Bahkan kasus ini telah ada sejumlah tersangka. Pemda Seluma tidak bisa mengintervensi pihak penegak hukum dalam kasus ini, melainkan hanya bersifat untuk mengingatkan. Agar kasus ini dapat ditindak lanjuti. Sementara itu juga, untuk sejumlah pekerjaan ditahun 2013 lalu yang tengah diaudit BPKP saat ini, jika didapati kelebihan pembayaran kembali maka sejumlah kontraktor juga harus mengembalikan uang yang telah dibayarkan tersebut. mengingat sekarang banyak proyek di Seluma yang telah dibayarkan secara keseluruhan. Hanya saja pekerjaan tidak sesuai dengan mestinya. “Ini menjadi catatan tersendiri bagi seluruh kontraktor untuk mengembalikan hasil temuan BPKP tersebut. Sebelum pihak penegak hukum bertindak,”sampainya.(333)