Tinggal 5 Hari Lagi, Pemutihan Pajak Kendaraan di Mukomuko Berakhir 30 September
pemutihan PKB Mukomuko, pajak kendaraan Mukomuko, Samsat Mukomuko, pemutihan pajak Bengkulu, pemutihan pajak kendaraan 2026-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, masih memiliki waktu lima hari untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program keringanan pajak tersebut dijadwalkan berakhir pada 30 September 2026.
Program pemutihan PKB berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat dan telah berlangsung sejak Mei 2026. Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir.
Kepala Samsat Mukomuko, Suryadi, mengatakan program pemutihan yang sebelumnya memiliki batas waktu lebih awal telah diperpanjang hingga 30 September 2026.
“Program pemutihan pajak kendaraan ini masih berlangsung sampai 30 September. Kami mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera memanfaatkan kesempatan tersebut dan tidak menunggu sampai hari terakhir,” ujar Suryadi.
Menurutnya, masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan dapat mendatangi Kantor Samsat Mukomuko untuk mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang masih ada kewajiban pajak kendaraan yang belum diselesaikan, sebaiknya segera datang ke Samsat. Waktu yang tersedia tinggal beberapa hari lagi,” katanya.
BACA JUGA:Fun Padel Astra Motor Bengkulu dan BEMG: Silaturahmi Media Dikemas Lebih Sehat
BACA JUGA:Video Polisi Diduga Julurkan Lidah ke Massa Aksi Hari Tani Viral, Ini Respons Polda Bengkulu
Berdasarkan data pelayanan hingga 22 September 2026, sebanyak 8.981 unit kendaraan roda dua dan roda empat telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Mukomuko.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.530 unit kendaraan tercatat melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Dari 8.981 kendaraan yang sudah memanfaatkan program ini, sebanyak 6.530 unit tercatat melakukan proses BBNKB. Kendaraan yang mengikuti program tersebut terdiri dari roda dua dan roda empat,” jelas Suryadi.
Sementara itu, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Mukomuko sejak Januari hingga September 2026 tercatat sekitar Rp28,8 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari kendaraan roda dua maupun roda empat.
Samsat Mukomuko mengimbau masyarakat yang belum memanfaatkan program pemutihan agar segera mengurus kewajiban pajak kendaraannya sebelum program berakhir.
Pengurusan dapat dilakukan di Kantor Samsat Mukomuko dengan membawa dokumen persyaratan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

