TUBEI,BE - Terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan GOR (Gedung Olahraga) di Lebong didakwa pasal berlapis. Para terdakwa antara lain, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Lebong Drs Dahari Hanafi MPd, Suratman AmPd Selaku PPTK, Drs Nurman Marzuki BE Ketua PHO dan Salvatori Wansoni Selaku Seketaris PHO. Mereka ini telag menjalani sidang perdana pengadilan Tipikor Bengkulu hari Jum\'at (7/2) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizal Edison SH mengatakan, \'\'Keempat terdakwa ini diancam pasal yang sama yakni pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) jo Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.\'\' Para terdakwa menurut JPU tidak melaksanakan penggunaan dan pengelolaan dana secara efisien, ekonomis, efektif dan tidak bertanggung jawab. Perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan dengan PP nomor 58 tahun 2004 pasal 4. Perbuatan ke 4 terdakwa ini telah menimbulkan kerugian negara. Berdasrakan hasil pemeriksaan saksi ahli dan audit dari BPKP penyimpangan proyek tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 6,3 miliar. Kerugian negara itu berdasarkan pemeriksaan saksi ahli dari Universitas bengkulu Ir Mawardi ST, serta audit dari BPKP Perwakilan Propinsi Bengkulu nomor SR-0531/PW06/5/2013 tanggal 1 maret 2013 lalu. JPU Rizal Edison menambahkan Dahari hanafi yang menjabat sebagai Pengguna anggaran dalam kegiatan pembangunan GOR terpusat Lebong tahun 2008/2009 mendapatkan Surat keputusan Bupati Lebong nomor 145 tahun 2009 tanggal 08 April 2009 untuk melaksanakan pembangunan GOR. Ia baik secara sendiri-sendiri maupun dengan bersama-sama, baik sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau membantu melakukan dugaan korupsi dengan saksi Suratman selaku PPTK Pembanguan GOR. Selain itu berdasrakan SK kadis Dinkaspora kab Lebong nomor 800/719 diknaspora/2008 tanggal 15 mei 2008, SK kasid Diknaspora nomor 800/2183 tanggal 26 mei 2009 dan SK bupati Lebong nomor 145 tahun 2009 tanggal 08 April 2009, Nurman Marzuki diangkat menjadi ketua PHO dan Salvatori Wansoni diangkat menjadi Seketaris PHO berdasrakan SK Bupati nomor 309 ta nggal 15 mei 2009. Selain itu, lanjutnya, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi sejak antara desember 2008 sampai dengan Desember 2009 bertempat di kantor Diknaspora Lebong, terdakwa telah melakukan penyimpangan dana proyek GOR tersebut. Dana proyek GOR ini mencapai Rp 20 miliar. (777)
Terdakwa GOR Didakwa Pasal Berlapis
Selasa 11-02-2014,11:53 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :