TUBEI,BE - Hingga saat ini, beberapa atribut partai yang diduga melanggar PKPU nomor 15 tahun 2013 dibeberapa wilayah di Kabupaten Lebong belum juga dibersihkan. Pelanggaran atribut kampanye ini terkesan dibiarkan. Hal ini terjadi akibat Satpol PP, selaku pengeksekusi pelanggaran atribut tersebut belum bisa melaksanakan penertiban. Dikarenakan adanya keterbatasan dana untuk menertibkan atribut partai tersebut.
Kepala Kantor Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Bambang Indrajaya SE mengakui hingga saat ini masih belum dapat melakukan eksekusi atau penertiban terhadap atribut Partai Politik (Parpol) atau Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang direkomendasikan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Maupun Komisi Pemilihan umum (KPU) Lebong.
\"Ya benar kita memang sudah menerima sekitar 9 rekomendasi untuk melakukan penertiban atribut kampanye Parpol maupun Caleg. Namun saat ini kita belum bisa melakukan penertiban tersebditertibkanut karena masih menunggu DPA. Untuk melakukan penertiban tersebut kita belum memiliki dana, \" jelas Bambang yang ditemui BE di ruang kerjanya kemarin.
Ditambanhkan Bambang, Satpol PP bukannya tidak mau menertibkan atribut melanggar tersebut.\"Kita masih menunggu DPA, jika memang nanti APBD sudah dicairkan bila perlu kita akan mengusulkan UP (Uang pinjaman,red) terlebih dahulu. Nah setelah itu baru kita lakukan penertiban, \" tambah Bambang.
Untuk itu Bambang mengimbau agar pengurus partai maupun tim dari masing-masing Caleg membongkar atau menertibkan sendiri atribut kampanye yang dinilai melanggar aturan yang ada. \"Sebelum kita tertibkan kita himbau untuk mencabut sendiri atribut kampanye yang diduga melanggar,\" ucap Bambang.
Selain itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Lebong Junaidi SE saat dikonfirmasi BE mengatakan telah melayangkan surat rekomendasi kepada KPUD Lebong dan Satpol PP untuk segera membersihkan pelanggaran atribut kampanye yang terjadi di 13 Kecamatan di Kabupaten lebong sesuai dengan PKPU nomor 15. \"Sudah kita sampaikan rekomendasinya, tinggal lagi kapan eksekusinya,\" kata Junaidi.(777)