BENGKULU, BE - Maraknya kasus narkoba yang banyak mengorbankan generasi bangsa, Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait penyalahgunaan obat terlarang itu. Sampai saat ini, ada lebih dari 4 juta orang yang menjadi korban zat terlarang tersebut. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang tepat dalam upaya penanggulangan tersebut.Demikian dikatakan, Ketua BNN Pusat Komjen (Pol) Anang Iskandar SH MH, saat konfrensi pers yang diadakan di kantor BNN Provinsi Bengkulu, kemarin (8/2). Dijelaskannya, peredaran narkoba harus dicegah dan diminimalisir hingga ke titik nol untuk penyalahgunaannya. Sementara itu, para pecandu atau korban dari narkoba harus segera direhabilitisai. Dia mengungkapkan, ada kesalahan dari penegak hukum dalam mengatasi maraknya penyalahgunaan narkoba tersebut saat ini. \"Pengguna narkoba itu bukan ditangkap lalu dipenjara, tapi harus direhabilitisasi supaya bisa pulih,\" sampainya. Ironisnya, kesalahan itu tak bisa terus dibiarkan. Dia menuturkan, BNN siap untuk memfasilitasi para korban dari zat terlarang tersebut untuk melakukan rehabilitasi. BNN menggunakan konsep dekriminalisasi, yaitu para pecandu tersebut harus dihukum. Namun, bentuk hukumannya bukan pidana, melainkan rehabilitasi atau pemulihan. \"Pada dasarnya, narkoba bersifat addict (candu), maka harus direhabilitasi. Karena, penjara tak bisa menyelasikan masalah narkoba,\" imbuhnya. Dia mencanangkan, untuk tahun 2014, ada 3 teknis rehabilitasi. Diantaranya, rehab medis, rehab teknis dan pasca rehab. Para pecandu akan dijamin keamanannya dan tidak akan ditindak pidana jika melapor kepada BNN untuk proses rehabilitasi. Dikatannya, para peserta rehab akan mendapat kartu TWL (Tindak Wajib Lapor). Kartu tersebut berguna agar semua orang yang sedang menjalani rehabilitasi tidak dipidana walaupun terbukti positif narkoba oleh pihak aparat. Sedangkan untuk pengedar narkoba, pihaknya mengusulkan untuk hukuman mati. Pihaknya juga sudah mengusulkan, para pengedar narkoba dijebak dengan pidana pencucian uang. Hal tersebut dikarenakan, maraknya kasus pengedaran narkoba dari dalam lapas. Tercatat, hingga saat ini ada 72 orang yang dihukum mati akibat narkoba. Hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas narkoba. Dengan upaya-upaya tersebut, dia menjanjikan 10 tahun kedepan Indonesia bisa bebas dari penyalahgunaan narkoba. \"Tentu ini butuh dukungan dari semua pihak,\" pungkasnya. (cw5)
Dekriminalisasi Pecandu Narkoba
Minggu 09-02-2014,14:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,09:41 WIB
Gerakan Cegah Penularan Tuberkulosis dan Penanggulangan TBC melalui Edukasi pada Ibu Hamil dan Ibu Balita
Kamis 27-08-2026,12:01 WIB
Syarifudin Dilantik Jadi Sekda Definif Kabupaten Lebong
Kamis 27-08-2026,12:22 WIB
Sering Berkeringat Berlebihan? Ini Fakta Hyperhidrosis yang Perlu Diketahui
Kamis 27-08-2026,13:41 WIB
KONI Provinsi Bengkulu Bidik 6 Emas di PON 2028, Atlet Berprestasi Disiapkan Masa Depan
Kamis 27-08-2026,13:49 WIB
Didukung 53 Personel, Damkar Mukomuko Masih Terkendala Armada dan Pos
Terkini
Kamis 27-08-2026,16:53 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Komitmen Menuju Zero Stunting
Kamis 27-08-2026,16:52 WIB
28 Ribu Warga Bengkulu Nikmati BPJS Gratis, Pemkot Perkuat Jaminan Kesehatan
Kamis 27-08-2026,16:41 WIB
Alur Pulau Baai 6,5 Meter LWS, Dua Kapal Bawa 7.500 Ton Pertalite Lancar Bersandar
Kamis 27-08-2026,16:27 WIB
Saksi Bongkar Fee 18–20 Persen Proyek dari PT CMC di Rejang Lebong
Kamis 27-08-2026,16:22 WIB