BENGKULU, BE - Maraknya kasus narkoba yang banyak mengorbankan generasi bangsa, Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait penyalahgunaan obat terlarang itu. Sampai saat ini, ada lebih dari 4 juta orang yang menjadi korban zat terlarang tersebut. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang tepat dalam upaya penanggulangan tersebut.Demikian dikatakan, Ketua BNN Pusat Komjen (Pol) Anang Iskandar SH MH, saat konfrensi pers yang diadakan di kantor BNN Provinsi Bengkulu, kemarin (8/2). Dijelaskannya, peredaran narkoba harus dicegah dan diminimalisir hingga ke titik nol untuk penyalahgunaannya. Sementara itu, para pecandu atau korban dari narkoba harus segera direhabilitisai. Dia mengungkapkan, ada kesalahan dari penegak hukum dalam mengatasi maraknya penyalahgunaan narkoba tersebut saat ini. \"Pengguna narkoba itu bukan ditangkap lalu dipenjara, tapi harus direhabilitisasi supaya bisa pulih,\" sampainya. Ironisnya, kesalahan itu tak bisa terus dibiarkan. Dia menuturkan, BNN siap untuk memfasilitasi para korban dari zat terlarang tersebut untuk melakukan rehabilitasi. BNN menggunakan konsep dekriminalisasi, yaitu para pecandu tersebut harus dihukum. Namun, bentuk hukumannya bukan pidana, melainkan rehabilitasi atau pemulihan. \"Pada dasarnya, narkoba bersifat addict (candu), maka harus direhabilitasi. Karena, penjara tak bisa menyelasikan masalah narkoba,\" imbuhnya. Dia mencanangkan, untuk tahun 2014, ada 3 teknis rehabilitasi. Diantaranya, rehab medis, rehab teknis dan pasca rehab. Para pecandu akan dijamin keamanannya dan tidak akan ditindak pidana jika melapor kepada BNN untuk proses rehabilitasi. Dikatannya, para peserta rehab akan mendapat kartu TWL (Tindak Wajib Lapor). Kartu tersebut berguna agar semua orang yang sedang menjalani rehabilitasi tidak dipidana walaupun terbukti positif narkoba oleh pihak aparat. Sedangkan untuk pengedar narkoba, pihaknya mengusulkan untuk hukuman mati. Pihaknya juga sudah mengusulkan, para pengedar narkoba dijebak dengan pidana pencucian uang. Hal tersebut dikarenakan, maraknya kasus pengedaran narkoba dari dalam lapas. Tercatat, hingga saat ini ada 72 orang yang dihukum mati akibat narkoba. Hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas narkoba. Dengan upaya-upaya tersebut, dia menjanjikan 10 tahun kedepan Indonesia bisa bebas dari penyalahgunaan narkoba. \"Tentu ini butuh dukungan dari semua pihak,\" pungkasnya. (cw5)
Dekriminalisasi Pecandu Narkoba
Minggu 09-02-2014,14:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,18:57 WIB
Lebong Dilanda Banjir Akibat Sungai Meluap
Minggu 05-04-2026,18:51 WIB
Kendaraan Lewati Tol Trans Sumatera Meningkat Saat Libur Panjang
Minggu 05-04-2026,18:41 WIB
Camat Penarik Minta Desa Segera Susun Perubahan APBDes 2026
Minggu 05-04-2026,18:37 WIB
Atlet Bengkulu dan Kepahiang Dominasi Latihan Bersama Perbakin, Ini Daftar Juaranya
Minggu 05-04-2026,18:43 WIB
Satelit Pantau 'Titik Panas' di TPA Mukomuko, KLH Investigasi Dugaan Pembakaran Limbah Medis
Terkini
Senin 06-04-2026,17:06 WIB
Wali Kota Bengkulu Ancam Tarik Paksa Mobil Dinas Tak Terawat
Senin 06-04-2026,17:04 WIB
Pemkot Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Senin 06-04-2026,16:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Gelar Kontes Layanan Honda Regional 2026, Dorong Standar Pelayanan Prima
Senin 06-04-2026,16:10 WIB
Mahasiswa Tri Muda Demo DPRD Bengkulu, Bakar Ban hingga Siapkan Tali Tambang
Senin 06-04-2026,16:03 WIB