BENGKULU, BE – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Wahid Usman SH MH memvonis Wancik (28), warga Dusun Ulak Dabuk, Kecamatan Talang Padang, Empat Lawang, Sumsel, dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara potong masa tahanan. Putusan ini lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan JPU Kejari yang menuntut Wancik selama 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini dijatuhkan karena Wancik terbukti melakukan tindak pencurian disertai kekerasan terhadap Rahmad Gunawan di bawah jembatan Pasar Bengkulu 30 September 2013 lalu. Selain merampas motor milik Rahmad, terdakwa juga sempat membacok korban.(cw4)
Rampas Motor, Warga Lintang Divonis 1 Tahun
Sabtu 08-02-2014,11:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,12:01 WIB
Syarifudin Dilantik Jadi Sekda Definif Kabupaten Lebong
Kamis 27-08-2026,09:41 WIB
Gerakan Cegah Penularan Tuberkulosis dan Penanggulangan TBC melalui Edukasi pada Ibu Hamil dan Ibu Balita
Kamis 27-08-2026,16:52 WIB
28 Ribu Warga Bengkulu Nikmati BPJS Gratis, Pemkot Perkuat Jaminan Kesehatan
Kamis 27-08-2026,12:22 WIB
Sering Berkeringat Berlebihan? Ini Fakta Hyperhidrosis yang Perlu Diketahui
Kamis 27-08-2026,13:49 WIB
Didukung 53 Personel, Damkar Mukomuko Masih Terkendala Armada dan Pos
Terkini
Kamis 27-08-2026,16:53 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Komitmen Menuju Zero Stunting
Kamis 27-08-2026,16:52 WIB
28 Ribu Warga Bengkulu Nikmati BPJS Gratis, Pemkot Perkuat Jaminan Kesehatan
Kamis 27-08-2026,16:41 WIB
Alur Pulau Baai 6,5 Meter LWS, Dua Kapal Bawa 7.500 Ton Pertalite Lancar Bersandar
Kamis 27-08-2026,16:27 WIB
Saksi Bongkar Fee 18–20 Persen Proyek dari PT CMC di Rejang Lebong
Kamis 27-08-2026,16:22 WIB