Rampas Motor, Warga Lintang Divonis 1 Tahun

Sabtu 08-02-2014,11:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Wahid Usman SH MH memvonis Wancik (28), warga Dusun Ulak Dabuk, Kecamatan Talang Padang, Empat Lawang, Sumsel, dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara potong masa tahanan. Putusan ini lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan JPU Kejari yang menuntut Wancik selama 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini dijatuhkan karena Wancik terbukti melakukan tindak pencurian disertai kekerasan terhadap Rahmad Gunawan di bawah jembatan Pasar Bengkulu 30 September 2013 lalu. Selain merampas motor milik Rahmad, terdakwa juga sempat membacok korban.(cw4)

Tags :
Kategori :

Terkait