BENGKULU, BE – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Wahid Usman SH MH memvonis Wancik (28), warga Dusun Ulak Dabuk, Kecamatan Talang Padang, Empat Lawang, Sumsel, dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara potong masa tahanan. Putusan ini lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan JPU Kejari yang menuntut Wancik selama 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini dijatuhkan karena Wancik terbukti melakukan tindak pencurian disertai kekerasan terhadap Rahmad Gunawan di bawah jembatan Pasar Bengkulu 30 September 2013 lalu. Selain merampas motor milik Rahmad, terdakwa juga sempat membacok korban.(cw4)
Rampas Motor, Warga Lintang Divonis 1 Tahun
Sabtu 08-02-2014,11:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 23-09-2026,10:13 WIB
HP RAM 8 GB Makin Terjangkau, Ini 5 Pilihan Harga Rp2-3 Jutaan
Rabu 23-09-2026,10:34 WIB
Bukan Sekadar Terapi, Pasien Kanker Butuh Pendampingan, MRCCC Siloam Perkuat Peran Perawat Onkologi
Rabu 23-09-2026,10:44 WIB
Prof Ary Ungkap Diplomasi Spiritual di Balik Penguatan Hubungan Indonesia-Malaysia
Rabu 23-09-2026,14:19 WIB
Ahmadianto Saputro, Putra Bengkulu Selatan yang Raih Gelar Doktor di Usia Muda
Rabu 23-09-2026,15:12 WIB
Pemkot Bengkulu Digitalisasi Retribusi Parkir, Pembayaran QRIS Mulai Diterapkan
Terkini
Rabu 23-09-2026,15:13 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Program Satu Kelurahan Satu Komoditas untuk Dorong Ekonomi Warga
Rabu 23-09-2026,15:12 WIB
Pemkot Bengkulu Digitalisasi Retribusi Parkir, Pembayaran QRIS Mulai Diterapkan
Rabu 23-09-2026,15:10 WIB
BI Bengkulu Dorong Digitalisasi Pajak Daerah Lewat QRISTO
Rabu 23-09-2026,15:00 WIB
Jasad Ditemukan di Enggano Ternyata Surakhman, ABK Kapal yang Hilang Bersama Jurnalis
Rabu 23-09-2026,14:53 WIB