BENGKULU, BE – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Wahid Usman SH MH memvonis Wancik (28), warga Dusun Ulak Dabuk, Kecamatan Talang Padang, Empat Lawang, Sumsel, dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara potong masa tahanan. Putusan ini lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan JPU Kejari yang menuntut Wancik selama 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini dijatuhkan karena Wancik terbukti melakukan tindak pencurian disertai kekerasan terhadap Rahmad Gunawan di bawah jembatan Pasar Bengkulu 30 September 2013 lalu. Selain merampas motor milik Rahmad, terdakwa juga sempat membacok korban.(cw4)
Rampas Motor, Warga Lintang Divonis 1 Tahun
Sabtu 08-02-2014,11:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-06-2026,13:27 WIB
Bus Polisi Bantu Anak-anak Pelosok Satui Menjemput Mimpi
Kamis 25-06-2026,13:32 WIB
Ketahanan Pangan dan Jalan Pulang Warga Binaan Nusakambangan
Kamis 25-06-2026,13:23 WIB
Prabowo akan Tingkatkan Biaya Pembangunan hingga ke Desa-Desa
Kamis 25-06-2026,13:17 WIB
Astra Motor Bengkulu Gelar Technical Skill Contest 2026 Regional
Terkini
Kamis 25-06-2026,18:55 WIB
Muharram Mengingatkan Kita: Kezaliman Menghancurkan Negeri, Taubat Menghadirkan Rahmat
Kamis 25-06-2026,17:06 WIB
HMI Bengkulu Desak DPRD Tindak Lanjuti Kajian Akademik ke Pemerintah Pusat, Beri Tenggat 1x7 Hari
Kamis 25-06-2026,16:25 WIB
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Bengkulu Satukan OPD, Ojol, Wartawan hingga Mahasiswa dalam Fun Mini Soccer
Kamis 25-06-2026,16:20 WIB