JAKARTA -- Mahkamah Agung melalui majelis kasasi menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada artis Dewi Murya Agung (Dewi Persik).
\"Baru saja diputus pukul 14.00 WIB, dan putusannya vonis tiga bulan penjara dengan perintah untuk ditahan,\" kata salah satu pejabat MA yang tidak mau disebut namanya di Jakarta, Rabu (5/2).
Menurut dia, Dewi Persik melanggar Pasal 351 ayat (1) KHUP mengenai penganiayaan. \"Dalam visum dokter menunjukkan ada luka bekas cakaran dan pukulan, sehingga kami tidak sependapat dengan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan banding yang hanya menghukum ringan,\" kata pejabat MA tersebut.
Pejabat itu juga mengatakan bahwa jaksa telah menuntut enam bulan penjara, namun majelis hanya menyatakan setengahnya (tiga bulan). Kasus Dewi Persik ini diadili oleh tiga hakim agung yaitu Artidjo Alkostar, Gayus Lumbuun dan Salman Luthan.
Dewi Persik sebelumnya dihukum dua bulan pidana dengan percobaan empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeir Jakarta Timur dan dikuatkan oleh pengadilan di tingkat banding.
Dewi Persik dan Julia Perez terlibat perkelahian saat keduanya menjalani pengambilan gambar film Arwah Goyang Karawang. Kedua artis ini akhirnya saling melapor ke polisi, dan berkas perkara Julia Perez lebih dulu masuk ke MA.
Dalam kasasi itu, MA mengubah hukuman PN Jaktim menjadi tiga bulan penjara. Julia Perez sudah menjalani hukuman sesuai amar MA di Rutan Pondok Bambu dan bebas pada 17 Juni 2013.
MA Vonis Dewi Persik 3 Bulan Penjara
Rabu 05-02-2014,18:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,08:00 WIB
Astra Motor Bengkulu Manjakan Konsumen Setia lewat Promo 'Servis Meiriah' Sepanjang Mei 2026
Sabtu 09-05-2026,20:30 WIB
Setahun Menjabat, Kapolda dan Wakapolda Bengkulu Resmi Berganti
Sabtu 09-05-2026,18:46 WIB
Dari Kota Manna untuk Madinah, Abdullah Tuntaskan Hafalan 30 Juz
Sabtu 09-05-2026,19:08 WIB
Empat Wilayah Bengkulu Masih Blank Spot, Kominfo Minta Perhatian Pemerintah Pusat
Sabtu 09-05-2026,17:10 WIB
Gebyar Mei Makin Untung, Beli Motor Honda di Astra Motor Bengkulu Hemat Angsuran hingga Rp 4,5 Juta
Terkini
Sabtu 09-05-2026,20:33 WIB
Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu Dipagari, Kuasa Hukum Sebut Tak Punya Dasar Hukum
Sabtu 09-05-2026,20:30 WIB
Setahun Menjabat, Kapolda dan Wakapolda Bengkulu Resmi Berganti
Sabtu 09-05-2026,20:08 WIB
Banding Kasus Mega Mall Diputus, Ahmad Kanedi Tetap Divonis 2,5 Tahun
Sabtu 09-05-2026,19:08 WIB
Empat Wilayah Bengkulu Masih Blank Spot, Kominfo Minta Perhatian Pemerintah Pusat
Sabtu 09-05-2026,19:01 WIB