BENGKULU, BE - Warga Sungai Rupat, Sahyan (38), mengeluhkan minimnya sosialisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu. Semula ia mengira pembayaran dilaksanakan di Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Bengkulu. \"Setelah datang ke DPPKA, saya justru dilempar ke kantor khusus yang melayani pembayaran ini. Katanya masih di Sungai Rupat. Padahal saya sudah jauh-jauh datang ke sini malah dilempar lagi. Inilah akibatnya kalau minim sosialiasi,\" katanya, kemarin. Bagi dia, memang sudah wajar bilamana pengurusan PBB ini akan mengalami kerumitan. Ia memaklumi kondisi transisi ini sehingga banyak masyarakat yang masih bingung akan mekanisme pembayaran tersebut. \"Karenanya itu harusnya sosialisasinya digencarkan. Sangat disayangkan kalau potensi pajak dari sektor ini sebenarnya besar tapi bisa jadi meleset karena minimnya sosialisasi,\" paparnya. Kepala DPPKA Kota Bengkulu, Syaferi Syarif SH MSi, menjawab, selama ini pembayaran PBB kepada pihaknya tidak mengalami kendala. Memang dalam sepekan terakhir pihaknya tengah memisahkan Kantor Bidang Pendapatan DPPKA Kota Bengkulu ke kawasan Sungai Rupat sebagai lokasi khusus untuk melayani pembayaran PBB ini. \"Memang di sana kita belum pasang papan merk. Baru spanduk biasa. Karena baru beberapa hari ini kita pindahkan. Tapi sejauh ini sudah ada sekitar 200 warga yang kita layani dan tidak ada kendala yang berarti,\" ucapnya. Syaferi optimis, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini akan tercapai. Menurutnya, warga negara lazimnya berlomba-lomba membayar PBB ini untuk menaikkan nilai aset yang mereka miliki. \"Harga aset itu juga akan sangat bergantung dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kalau nilainya besar, maka harganya akan mahal. Tapi kalau rendah, harganya akan jatuh. Karenanya di banyak kota-kota besar, warga itu berduyun-duyun membayar PBB dengan tarif yang tinggi,\" tutupnya. Terhitung per 1 Januari 2014, Pemerintah Kota Bengkulu mulai mengelola PBB. Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (009)
Pengelolaan PBB Minim Sosialisasi
Rabu 05-02-2014,12:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,16:13 WIB
HIPKA Bengkulu Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus, Dorong Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB
Petani Sawit Mengeluh, Hanya 22 dari 42 PKS di Bengkulu Rutin Laporkan Harga TBS
Jumat 31-07-2026,16:18 WIB
PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Informasi untuk Pembangunan
Jumat 31-07-2026,16:04 WIB
Universitas Dehasen dan Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Sinergi Tri Dharma untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Terkini
Sabtu 01-08-2026,12:24 WIB
Apresiasi Kerja Nyata, Angela Tanoesoedibjo Beri Penghargaan Kepada Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro
Sabtu 01-08-2026,12:19 WIB
Walikota Ajak Warga Semarakkan HUT ke-81 RI, Bendera Merah Putih Berkibar Sepanjang Agustus
Sabtu 01-08-2026,12:17 WIB
Bengkulu Swimming Championship #3 Siap Digelar, Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov 2026
Jumat 31-07-2026,18:38 WIB
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada HUT Perdana Kodam XXI/Radin Inten
Jumat 31-07-2026,18:20 WIB