Soal Dirut PDAM KOTA MANNA, BE - Sikap Bupati BS H Reskan Effendi Awaludin SE yang mempertahankan Direktur PDAM Mirzan Efendi S Sos dari jabatanya walaupun sudah ditetapkan tersangka kasus penggelapan pipa PDAM menjadi pertanyaan. Tidak dilakukannya penunjukkan Pelaksana tugas (Plt) atau Pelaksana harian (Plh) untuk jabatan direktur sangat disesalkan banyak kalangan.\"Kok tetap dipertahankan (direktur). Padahal sudah ditahan, ini ada apa?\" ujar anggota DPRD BS Samsu Hermanto SH.
Terkait sikap bupati itu, menjadikan kecurigaan ada hal tertentu yang membuat Bupati tetap mempertahankan direktur itu. Sikap mempertahankan pejabat bermasalah itu semakin membuat perusahaan (PDAM) itu hancur.
Pasalnya pengendali kebijakan perusahaan itu tidak ada dan menggangu kinerja PDAM itu sendiri. Kalaupun nantinya penangguhan penahanan Mirzan dikabulkan oleh pihak penyidik, direktur saat ini tidak akan fokus dengan tugasnya karena lebih mementingkan persoalan hukum yang menjeratnya.\"Kepala daerah harus tegas terkait hal ini karena masih banyak orang yang mampu untuk menduduki jabatan itu,\" jelasnya.
Sebelumnya Bupati BS H Reskan Efendi Awaludin SE mengatakan kalau dirinya belum berpikir untuk menunjuk Plt atau Plh Direktur PDAM lantaran Mirzan Efendi belum terbukti bersalah dalam kasus itu. Pasalnya status dari pipa tersebut belum jelas apakah sudah tercatat sebagai aset atau barang limbah yang tidak masuk dalam dafter aset.\"Saya akan mengupayakan penangguhan penahanan Mirzan, Setelah tungggakan listrik PDAM dilunasi,\" ujar Reskan.(369)