TAIS, BE - Setelah berhasil mengelola dana percepatan pembangunan tahun anggaran 2013 lalu, kini Pemkab Seluma berencana merevisi aturan program tersebut. Hal itu karena dana percepatan tahun ini mengalami kenaikan Rp 118 juta dari Rp 100 juta. \"Saya sudah memerintahkan kabag humum untuk merancang revisi Perbup terkait dana percepatan pembangunan ini,\" kata Sekretaris Daerah H Syarifudin DA SH MH kepada BE. Diharapkannya, penggunaan dana yang telah dialokasikan pemda seluma dapat dimanfaatkan dengan sempurna. Serta dapat digunakan untuk kepentinggan desa sendiri. Termasuk dalam pembuatan seragam dinas untuk Kepala Desa dan pembelian Laptop. Serta pembelian mesin printer guna pembuatan laporan dan usulan program desa sendiri. Namun menjelang dana percepatan pembangunan cair maka terlebih dahulu untuk meminjam atau merental computer terlebih dahulu. \"Dalam dana percepatan pembangunan inilah pengadaan Pakdin untuk kades dan laptop akan kita masukkan ke revisi Perbup ini,\" terangnya. Dijelaskan Sekda, untuk penggunaan lainnya dikembalikan ke desa masing-masing. Hanya saja dalam perbup yang akan direvisi sendiri mengahruskan pembangunan balai desa bagi desa yang belum memiliki balai desa. Sehingga bagi kades mulai saat ini telah bisa untuk merancang pembangunan balai desa tersebut. Dengan mengajak kerjasa dari tenaga pengawas yang telah ada di Dinas Pekerjaan Umum (PU). \"Sudah waktunya kades mulai melakukan perencanaan kegunaan dana. Termasuk memanfaatkan tenaga pengawas PU,\" katanya. Sementara itu, bagi perangkat desa juga diharuskan berkoordinasi dengan warga desanya guna pembangunan dari dana percepatan pembangunan tersebut. Terpenting, penggunaan dana itu dilakukan secara terprogram dengan baik dan sesuai dengan keinginan dari warga desa. \"Kita harap penggunaan dana percepatan pembangunan memeberikan dampak negatif bagi desa,\" harapnya. Terpisah, anggota DPRD Seluma Jonaidi SP mengatakan, Pemkab Seluma harus dengan cekatan membuat aturan jelas terkait penggunaan dana percepatan pembangunan tersebut. Sehingga kedepannya terorganisir dengan baik dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. \"Pemda seluma dengan cepat untuk mengatur penggunaan dana tersebut. Sehingga pembangunan dapat berjalan dengan seharusnya,\" singkatnya. (333)
Aturan Percepatan Pembangunan Direvisi
Senin 03-02-2014,20:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,14:16 WIB
Mutigh Kawe(o): Dari Bengkulu, Membangun Narasi Kopi Islam – Sumatera
Rabu 15-04-2026,14:19 WIB
Modus Pinjam Pakai Kembali Makan Korban, Residivis Penggelapan Motor Diciduk Polisi
Rabu 15-04-2026,12:40 WIB
Buka Konkerkab PGRI Mukomuko, Bupati Choirul Huda Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Rabu 15-04-2026,12:45 WIB
Program ASRI Digenjot, Kemenag Mukomuko Tingkatkan Kualitas Layanan ke Masyarakat
Rabu 15-04-2026,14:30 WIB
Pemuda Kaur Ditemukan Meninggal Dunia di Pantai Pengubaian
Terkini
Rabu 15-04-2026,16:36 WIB
Mulai 17 April, ASN Pemprov Bengkulu Wajib WFH Setiap Jum'at
Rabu 15-04-2026,16:30 WIB
Evaluasi Dewas RSUD M Yunus, Pemprov Bengkulu Perkuat Pengawasan Demi Layanan Lebih Optimal
Rabu 15-04-2026,16:27 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Penerangan Pasar, 17 LPJU Baru Dipasang di Kawasan Panorama
Rabu 15-04-2026,16:07 WIB
Jemaah Haji Kota Bengkulu Dapat Seragam Batik Besurek, Wali Kota Tekankan Kekompakan di Tanah Suci
Rabu 15-04-2026,16:01 WIB