TAIS, BE - Setelah berhasil mengelola dana percepatan pembangunan tahun anggaran 2013 lalu, kini Pemkab Seluma berencana merevisi aturan program tersebut. Hal itu karena dana percepatan tahun ini mengalami kenaikan Rp 118 juta dari Rp 100 juta. \"Saya sudah memerintahkan kabag humum untuk merancang revisi Perbup terkait dana percepatan pembangunan ini,\" kata Sekretaris Daerah H Syarifudin DA SH MH kepada BE. Diharapkannya, penggunaan dana yang telah dialokasikan pemda seluma dapat dimanfaatkan dengan sempurna. Serta dapat digunakan untuk kepentinggan desa sendiri. Termasuk dalam pembuatan seragam dinas untuk Kepala Desa dan pembelian Laptop. Serta pembelian mesin printer guna pembuatan laporan dan usulan program desa sendiri. Namun menjelang dana percepatan pembangunan cair maka terlebih dahulu untuk meminjam atau merental computer terlebih dahulu. \"Dalam dana percepatan pembangunan inilah pengadaan Pakdin untuk kades dan laptop akan kita masukkan ke revisi Perbup ini,\" terangnya. Dijelaskan Sekda, untuk penggunaan lainnya dikembalikan ke desa masing-masing. Hanya saja dalam perbup yang akan direvisi sendiri mengahruskan pembangunan balai desa bagi desa yang belum memiliki balai desa. Sehingga bagi kades mulai saat ini telah bisa untuk merancang pembangunan balai desa tersebut. Dengan mengajak kerjasa dari tenaga pengawas yang telah ada di Dinas Pekerjaan Umum (PU). \"Sudah waktunya kades mulai melakukan perencanaan kegunaan dana. Termasuk memanfaatkan tenaga pengawas PU,\" katanya. Sementara itu, bagi perangkat desa juga diharuskan berkoordinasi dengan warga desanya guna pembangunan dari dana percepatan pembangunan tersebut. Terpenting, penggunaan dana itu dilakukan secara terprogram dengan baik dan sesuai dengan keinginan dari warga desa. \"Kita harap penggunaan dana percepatan pembangunan memeberikan dampak negatif bagi desa,\" harapnya. Terpisah, anggota DPRD Seluma Jonaidi SP mengatakan, Pemkab Seluma harus dengan cekatan membuat aturan jelas terkait penggunaan dana percepatan pembangunan tersebut. Sehingga kedepannya terorganisir dengan baik dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. \"Pemda seluma dengan cepat untuk mengatur penggunaan dana tersebut. Sehingga pembangunan dapat berjalan dengan seharusnya,\" singkatnya. (333)
Aturan Percepatan Pembangunan Direvisi
Senin 03-02-2014,20:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 29-08-2026,16:04 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar Asah Kreativitas di Media Sosial Lewat SMKreator
Sabtu 29-08-2026,12:42 WIB
Zulhas Targetkan Pembenahan Tata Kelola MBG Sebelum 20 Oktober 2026
Sabtu 29-08-2026,12:50 WIB
Kabut asap menguatkan ancaman ISPA
Sabtu 29-08-2026,12:48 WIB
Ekoenzim, Solusi Hemat dengan Limbah Bermanfaat
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB
Pembangkit Listrik Tenaga Surya 100 GWp Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Terkini
Sabtu 29-08-2026,16:06 WIB
AHM Photo Competition 2026 Hadirkan Empat Subtema, Siapkan Hadiah Sepeda Motor dan Uang Tunai
Sabtu 29-08-2026,16:04 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar Asah Kreativitas di Media Sosial Lewat SMKreator
Sabtu 29-08-2026,16:02 WIB
AHM Buka Program Young School Influencer 2026, Pelajar Bisa Belajar Jadi Content Creator
Sabtu 29-08-2026,12:56 WIB
Industri Minyak Atsiri Indonesia Makin Wangi di Pasar Global
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB