TAIS, BE - Setelah berhasil mengelola dana percepatan pembangunan tahun anggaran 2013 lalu, kini Pemkab Seluma berencana merevisi aturan program tersebut. Hal itu karena dana percepatan tahun ini mengalami kenaikan Rp 118 juta dari Rp 100 juta. \"Saya sudah memerintahkan kabag humum untuk merancang revisi Perbup terkait dana percepatan pembangunan ini,\" kata Sekretaris Daerah H Syarifudin DA SH MH kepada BE. Diharapkannya, penggunaan dana yang telah dialokasikan pemda seluma dapat dimanfaatkan dengan sempurna. Serta dapat digunakan untuk kepentinggan desa sendiri. Termasuk dalam pembuatan seragam dinas untuk Kepala Desa dan pembelian Laptop. Serta pembelian mesin printer guna pembuatan laporan dan usulan program desa sendiri. Namun menjelang dana percepatan pembangunan cair maka terlebih dahulu untuk meminjam atau merental computer terlebih dahulu. \"Dalam dana percepatan pembangunan inilah pengadaan Pakdin untuk kades dan laptop akan kita masukkan ke revisi Perbup ini,\" terangnya. Dijelaskan Sekda, untuk penggunaan lainnya dikembalikan ke desa masing-masing. Hanya saja dalam perbup yang akan direvisi sendiri mengahruskan pembangunan balai desa bagi desa yang belum memiliki balai desa. Sehingga bagi kades mulai saat ini telah bisa untuk merancang pembangunan balai desa tersebut. Dengan mengajak kerjasa dari tenaga pengawas yang telah ada di Dinas Pekerjaan Umum (PU). \"Sudah waktunya kades mulai melakukan perencanaan kegunaan dana. Termasuk memanfaatkan tenaga pengawas PU,\" katanya. Sementara itu, bagi perangkat desa juga diharuskan berkoordinasi dengan warga desanya guna pembangunan dari dana percepatan pembangunan tersebut. Terpenting, penggunaan dana itu dilakukan secara terprogram dengan baik dan sesuai dengan keinginan dari warga desa. \"Kita harap penggunaan dana percepatan pembangunan memeberikan dampak negatif bagi desa,\" harapnya. Terpisah, anggota DPRD Seluma Jonaidi SP mengatakan, Pemkab Seluma harus dengan cekatan membuat aturan jelas terkait penggunaan dana percepatan pembangunan tersebut. Sehingga kedepannya terorganisir dengan baik dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. \"Pemda seluma dengan cepat untuk mengatur penggunaan dana tersebut. Sehingga pembangunan dapat berjalan dengan seharusnya,\" singkatnya. (333)
Aturan Percepatan Pembangunan Direvisi
Senin 03-02-2014,20:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :