TAIS, BE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Seluma hanya menanggapi dingin terkait maraknya atribut partai dan atribut caleg yang diduga melanggar aturan. Dalihnya, penertiban atribut kampanye masih akan menunggu Rakor antara KPU Seluma, Satpol PP dan Pemkab. “Memang sejauh ini kita telah banyak mendapati sejumlah pelanggaran, namun terlebih dahulu akan dirakorkan bersama pihak,” ujar Ketua Panwaslu Seluma, Helwandi SE. Menurutnya, sejauh ini Panwas juga telah sudah beberapa kali mengeluarkan larangan bagi caleg memasang gambarnya. Bahkan pengurus partai yang juga mencalonkan diri dalam Pemilu 9 April mendatang juga tidak diperbolehkan untuk memasang gambarnya. “Seperti yang sudah dijelaskan dalam aturan, yang boleh dipasang adalah gambar partai bersama dengan pengurus yang tidak mencalonkan diri,” terangnya. Hanya saja, katanya, pada prakteknya di lapangan masih banyak caleg yang membandel dan tetap memasang fotonya melalui baliho. Ketua Panwaslu menegaskan untuk masalah eksekusi pencopotan atribut caleg yang dipasang di sejumlah lokasi di Kabupaten Seluma dilakukan oleh Satpol PP. Karena KPU Seluma merekomendasikan kepada Panwaslu, kemudian Panwaslu meminta bantuan kepada Satpol PP. Selain itu, anggaran biaya pengamanan pemilu juga sudah dipusatkan di Satpol PP. Serta salah satu tugasnya adalah dengan menurunkan atribut caleg. “Kita juga meminta kepada partai dan calegnya untuk tidak melanggar lokasi-lokasi di setiap desa yang sudah ditetapkan. Karena satu partai hanya diperbolehkan memasang satu atribut saja. Jika berlebihan maka akan diturunkan,” katanya. (333)
Panwaslu Tanggapi Dingin Pelanggaran
Senin 03-02-2014,20:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
Mapping Kerawanan, Pemkab Mukomuko Gandeng APH Perketat Pengamanan Pilkades di 37 Desa
Selasa 14-04-2026,11:53 WIB
PUPR Sidak Proyek, Jalan Air Kemang Dibangun Maksimal
Selasa 14-04-2026,09:39 WIB
Resmi Dilauncing, Remis Jadi Maskot MTQ-37 Seluma
Selasa 14-04-2026,13:20 WIB
Penulisan Nama Harus 2 Suku Kata dan 60 Karakter, Ini Penjelasan Disdukcapil Kota Bengkulu
Selasa 14-04-2026,13:16 WIB
Pemkot Bengkulu Dorong Pengaktifan Risma, Wali Kota: Bentengi Generasi Muda dari Tren Negatif
Terkini
Selasa 14-04-2026,15:48 WIB
DPMD Mukomuko Deadline Desa Kirim Berkas Lomba Awal Mei Mendatang
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
Mapping Kerawanan, Pemkab Mukomuko Gandeng APH Perketat Pengamanan Pilkades di 37 Desa
Selasa 14-04-2026,15:29 WIB
Persiapan Haji Bengkulu 2026 Capai Tahap Final, Pemprov Pastikan Kesiapan Menyeluruh
Selasa 14-04-2026,15:00 WIB
Penasihat Hukum Klaim Dana Beby–Sakya Hussy Transparan, Bantah Unsur TPPU
Selasa 14-04-2026,14:58 WIB