Batas Ahkir PAW, 27 Februari

Senin 03-02-2014,20:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE - Kunjungan kerja (Kunker) anggota komisi I DPRD Seluma ke Kementerian Dlam Negeri (Kemendagri) pekan lalu mendapat hasil soal kepastian batas akhir pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW) dewan. PAW diperkenankan paling lambat 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan dewan periode 2009-2014. “Hasil konsultasi kita jika bahwa yang dimaksud batas maksimal pelaksanaan PAW adalah pelantikan anggota DPRD yang baru sebagai PAW. Bukan batas maksimal pengurusan berkas PAW,” kata anggota Komisi I DPRD Seluma, H Suhandi SSos. Dijelaskannya, jika pelantikan lewat dari batas maksimum pelaksanaan PAW, itu tidak dibenarkan. Katanya, harus pelantikannya dibawah 6 bulan sisa masa jabatan. Pelaksanaan pelantikan anggota dewan yang baru sebagai PAW itu, juga harus ada SK gubernur Bengkulu mengenai pemberhentian anggota dewan yang lama dan mengangkat anggota dewan yang baru. “SK Gubernur haruslah ada terlebih dahulu barulah bias untuk dilakukan pelantikan maupun pemberhentian anggota DPRD,” jelasnya. Diketahui, Saat ini ada tiga berkas PAW yang sudah masuk ke DPRD Seluma dan dalam proses. Yakni PAW mantan Ketua DPRD Seluma Drs Zaryana Rait yang akan digantikan oleh Evi Yulianti. Kemudian PAW Drs Sudiman anggota Komisi III DPRD Seluma, yang akan digantikan oleh Sri Harlyanti. Dan PAW Wakil Ketua II DPRD Seluma, Ir H Muchlis Thohir, yang akan digantikan Yudi Priyono Hanya saja, khusus berkas PAW Zaryana kini sudah di gubernur Bengkulu. Untuk diterbitkan SK pemberhentian Zaryana sebagai anggota DPRD Seluma dan mengangkat Evi Yulianti, sebagai penggantinya. Sedangkan berkas PAW Sudiman, sudah diserahkan ke bupati Seluma guna ditindaklanjuti diserahkan ke gubernur Bengkulu. Juga agar dikeluarkan SK pemberhentian Sudiman dan diterbitkan SK pengangkatan Sri Harlyanti sebagai PAW-nya. “PAW Muchlis Tohir baru masuk sedangkan Zaryana Rait sudah di gubernur, Serta yang lainnya masih di veritifikasi,” sampainya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait