KARENA dianggap kinerja jelek, sebanyak 43 orang penyuluh agama honorer (PAH) yang selama ini ditugaskan di desa-desa diberhetikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma. Tahun ini jumlah PAH di Seluma tinggal 250 orang. \"Kinerja mereka ini telah dipantau oleh KUA setempat, sehingga sanksi kita berikan kepada mereka ini (34 orang yang diberhentikan, red),\" ungkap Kepala Kantor Kemenag Seluma, H Sipuan SAg. Dijelaskannya, PAH yang sudah diberhentikan bisa diangkat kembali. Kemudian ditugaskan untuk bekerja memberikan penyuluhan agama, mengajarkan mengaji serta peningkatan agama di pedesaaan. Sementara itu, 250 orang PAH tersebut diberikan honor sebesar Rp 300 ribu setiap bulannya. Honor yang diberikan ini berdasarkan keputusan Kanwil Kemenag Provinsi. Menurutnya, syarat untuk menjadi PAH harus menguasai ajaran agama Islam. Kemudian PAH yang ditugaskan adalah penduduk asli setempat. Sehingga setiap waktu bisa memberikan pembelajaran masalah agama. (333)
Penyuluh Agama Dipecat
Senin 03-02-2014,19:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,13:55 WIB
H-2 Lebaran 2026, Pusat Kota Bukittinggi Dipadati Pengunjung, Aktivitas Belanja Membludak
Kamis 19-03-2026,14:19 WIB
THR Sudah Cair? Ini Cara Bijak Mengelolanya Agar Tidak Cepat Habis
Kamis 19-03-2026,15:07 WIB
Wagub Bengkulu Tinjau SPBU, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idulfitri 1447 H
Kamis 19-03-2026,16:17 WIB
Mahasiswa Dibacok Saat Melintas di Binduriang, Polisi Buru Pelaku Curas Bersenjata Tajam
Kamis 19-03-2026,16:02 WIB
Program Lansia Tenang di Bengkulu Utara, Bukti Kepedulian Pemkab untuk Kesejahteraan Lansia
Terkini
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,19:26 WIB
Jelang Idulfitri, Kapolres Bengkulu Utara Beserta DANDIM 0423 Gelar Patroli
Kamis 19-03-2026,19:23 WIB
47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga
Kamis 19-03-2026,19:19 WIB
Trafik JTTS Naik 109 Persen, Hutama Karya Catat Lonjakan Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2026
Kamis 19-03-2026,19:16 WIB