BENGKULU, BE - Usia pensiun PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu resmi diperpanjang. PNS yang sudah berusia 56 tahun saat diundangkannya UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) otomatis diperpanjang masa pensiunnya. Bagi pejabat eselon III (kini disebut pejabat administrator) ke bawah diperpanjang sampai 58 tahun, sedangkan bagi eselon I dan II (jabatan pimpinan tinggi) menjadi 60 tahun. \"Surat Edaran Kepala BKN (Badan Kepegawaian Nasional) No 99/2014 tertanggal 17 Januari 2014 sudah kita terima. Otomatis kebijakan itu sudah mulai berlaku,\" kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu, Drs H Muhammad Husni MSi, kemarin. Meski demikian, Husni menjelaskan, bagi PNS yang telah masuk Batas Usia Pensiun (BUP) sejak tanggal 17 Januari 2014, tetap ada 2 pilihan alternatif. Pertama, apabila yang bersangkutan bersedia tetap menjalankan tugas, maka kenaikan pangkatnya akan ditinjau kembali. Kedua, apabila yang bersangkutan menolak, maka PNS tersebut harus membuat surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini adalah walikota. \"Berikutnya keputusan akan berada di tangan walikota apakah pegawai tersebut diizinkan untuk berhenti atau walikota tetap menginginkannya terus bekerja,\" sampainya. Husni membeberkan, sejauh ini pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap mereka yang telah masuk BUP. Namun pihaknya akan menolak pengajuan pensiun oleh PNS yang saat ini berusia 56 tahun. Ketentuan ini tidak berlaku bagi PNS yang berusia 56 tahun sebelum Surat Edaran Kepala BKN No 99/2014 tertanggal 17 Januari 2014 keluar. \"Kemarin sudah ada salah satu mantan kepala bidang di Bappeda sudah mengajukan pensiun karena usianya pada bulan Maret 2014 nanti genap 56 tahun. Namun kami merekomendasikan agar yang bersangkutan dapat mengajukan surat kepada walikota. Kecuali kalau usianya 56 tahun pada tanggal 1 hingga 16 Januari atau sebelum Surat Edaran Kepala BKN dibagikan,\" ungkapnya. Selain mengatur batas usia pensiun, UU ASN juga mengatur tentang penyetaraan. Untuk jabatan eselon Ia Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) setara dengan jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama. Sedangkan jabatan eselon Ia dan eselon Ib, setara dengan JPT madya, sementara jabatan eselon II setara dengan JPT pratama. Untuk PNS eselon III, kini disetarakan dengan jabatan administrator, eselon IV menjadi jabatan pengawas, sedangkan eselon V dan fungsional umum menjadi jabatan pelaksana. (009)
Keputusan Pensiun Ditangan Walikota
Senin 03-02-2014,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 29-08-2026,12:42 WIB
Zulhas Targetkan Pembenahan Tata Kelola MBG Sebelum 20 Oktober 2026
Sabtu 29-08-2026,12:50 WIB
Kabut asap menguatkan ancaman ISPA
Sabtu 29-08-2026,16:04 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar Asah Kreativitas di Media Sosial Lewat SMKreator
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB
Pembangkit Listrik Tenaga Surya 100 GWp Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Sabtu 29-08-2026,12:48 WIB
Ekoenzim, Solusi Hemat dengan Limbah Bermanfaat
Terkini
Sabtu 29-08-2026,16:06 WIB
AHM Photo Competition 2026 Hadirkan Empat Subtema, Siapkan Hadiah Sepeda Motor dan Uang Tunai
Sabtu 29-08-2026,16:04 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar Asah Kreativitas di Media Sosial Lewat SMKreator
Sabtu 29-08-2026,16:02 WIB
AHM Buka Program Young School Influencer 2026, Pelajar Bisa Belajar Jadi Content Creator
Sabtu 29-08-2026,12:56 WIB
Industri Minyak Atsiri Indonesia Makin Wangi di Pasar Global
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB