Oknum Kepsek Pemotong BSM Disanksi

Kamis 30-01-2014,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TALO, BE - Kepala SDN 56 Penago Baru Kecamatan Talo, Selum, Yon Zury SPd dipastikan akan mendapatkan sanksi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma. Pasalnya Yon diduga telah melakukan pemotongan Bantuan Siswa Miskin (BSM) dengan besaran Rp 100 hingga Rp 150 Ribu persiswa. Meskipun uang itu telah dikembalikan yang bersangkutan karena dibeberkan para wali murid yang tidak terima. “Yang jelas sanksi untuk kepala sekolah ini ada, namun sejauh ini akan kita periksa terlebih dahulu pengawas sekolah di Kecamatan Talo,” tegas Plt Kepala Dinas Pendidikan Seluma, Muksir Ibrahim SPd kepada BE. Muksir mengungkapkan, pihaknya memang sudah memanggil Yon Zuhri terkait kasus tersebut. Namun dia berdalih jika yang dilakukannya karena khilaf. “Namun walau bagaimanapun juga pemotongan BSM tetap tidak diberkenankan. Sekalipun telah ada kesepakatan antara penerima dengan pihak lainnya,” tegas Muksir. Muksir juga mengimbau kepada kepsek lainnya untuk tidak melakukan pemotongan BSM, apapun alasannya. “Terpenting ini menjadi catatan penting bagi seluruh kepala sekolah lainnya untuk tidak melakukan pemotonggan BSM ini,” imbaunya. Diketahui, siswa SD di Seluma yang menerima sebanyak 510 siswa dengan besaran Rp 425 ribu persiswanya. Sedangkan untuk SMP berjumlah 2.150 siswa sedangkan SMA/SMK berjumlah 1.200 siswa. Sementara untuk SMP dan  SMA/SMK belum terdapat jutlak dan juknis mengenai waktu pencairan BSM tersebut. “Untuk SMP, SMA/SMK ini baru usulan kita, hanya saja kapan dan berapa yang di setujui Kementrian Pendidikan pusat belum diketahui,” ujar Muksir.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait