Bayar Utang Ayah, Siswi SMK Dihamili

Kamis 30-01-2014,12:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Mulyadi (35), warga Padang Serai, Kampung Melayu, Kota Bengkulu akhirnya diamankan sekitar pukul 12.00 WIB (29/1)  di kediamannya. Lelaki yang bekerja sebagai toke sawit itu diamankan anggota Subdit Reskrimmum Polda Bengkulu karena telah melakukan tindak pencabulan anak di bawah umur sampai hamil 8 bulan. Tindakan tidak terpuji tersebut dilakukan pelaku terhadap, Bunga (17), pelajar di salah satu SMK di Bengkulu. Dir Reskrim Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Dadan SH MH melalui Subit Reknata Kompol Djoko Lestari SIK MH mengatakan, pelaku sudah diperiksa dan telah mengakui perbuatan bejatnya itu. Pelaku tersebut mengatakan kalau ia sudah 3 kali melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban. \"Ia mengaku khilaf telah melakukan hal tersebut, karena dorongan hawa nafsu,\" kata Djoko. Menurut Djoko, bapak 3 orang anak tersebut tidak mau bertanggung jawab karena bukan hanya dia yang melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban, tetapi ada juga lelaki lain. \"Si pelaku tidak mau tanggung jawab karena bukan hanya dia yang korban layani, tapi ada orang lain selain pelaku,\" kata Djoko. Djoko meceritakan kronologis, pada saat itu ayah korban pernah mempunyai hutang kepada pelaku yang jumlah belum diketahui. Setelah ayahnya meninggal, ahli waris menjadi hak anaknya atau si korban. Karena merasa ada hutang pelaku kemudian berinsiatif untuk mengajak korban untuk melayani nafsu bejatnya itu. \"Tindakan pencabulan tersebut sudah dilakukan pelaku lebih dari 8 bulan yang lalu,\" ujar Djoko. Lanjutnya, karena hal itu pelaku kemudian melancarkan aksinya, dengan berpura-pura memanggil korban yang pada saat itu korban melintas di depan rumah pelaku waktu pulang sekolah. Setelah masuk ke rumah pelaku menanyakan hutang ayahnya yang sudah lama dipinjamkan. Alih-alih tersebut digunakan pelaku untuk merayu korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. \"Menurut keterangan yang ada pelaku tersebut memaksa korban untuk melayaninya,\" tutunnya. Atas perbuatan pelaku yang melakukan tindak pencabulan anak di bawah umur pelaku akan dijerat undang-undang yang terkait perlindungan perempuan dan anak. \"Karena ini kasusnya melakukan pencabulan anak dibawah umur sehingga anak tersebut hamil, maka pelaku terancam undang-undang perlidungan anak,\" tutup Djoko. (cw3)

Tags :
Kategori :

Terkait