TAIS, BE - Terdakwa pencurian 37 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Agri Andalas, Pajerul Ajeri (20) warga Desa Pasar Ngalam Kecamatan Air Periukan, Seluma dihukum berat 10 bulan penjara. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun penjara. “Terdakwa terbukti melakukan pencurian dan menyalahi pasal 364 KUHP. Diganjar hukuman penjara selama 10 bulan penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani,” kata Ketua Majelis Mahendra SH MH usai menjatuhkan vonis, kemarin (28/1). Ditegaskannya, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. Pencurian itu sendiri dilakukannya pada Sabtu 19 Oktober 2013 lalu bersama dengan Medi. Namun, hingga kini Medi masih diburu polisi karena melarikan diri. Terdakwa mencuri TBS di Afdeling I Blok M kebun milik pengusaha besar, PT Agri Andalas. Terdakwa bersama dengan rekannya membawa alat gerek dan angkong, kemudian langsung memanen buah sawit. Namun aksi yang dilakukannya diketahui oleh anggota yang saat itu bertugas. Sehingga langsung menangkap terdakwa. Sedangkan Medi berhasil melarikan diri. Sampai saat ini belum tertangkap dan belum bisa diproses secara hukum. “Terdakwa diberikan kesempatan selama 7 hari kedepan terhadap putusan ini. Begitu juga dengan JPU apakah menerima atau kasasi terhadap putusan ini,” kata ketua majelis hakim. Sementara itu, nilai kerugian atas pencurian TBS tersebut ditasir dalam kisaran ratusan ribu rupiah. (333)
Curi Sawit Pengusaha, 10 Bulan Penjara
Rabu 29-01-2014,20:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:22 WIB
Musda PARI Bengkulu 2026 Digelar, Siapkan Kepemimpinan Baru Hadapi Tantangan Transformasi Layanan Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:34 WIB
Bisa Dipidana, Pemilik Ternak Lepas Liar di Bengkulu Selatan Terancam Proses Hukum Jika Picu Kecelakaan Maut
Sabtu 04-07-2026,16:43 WIB
Revisi Tata Ruang Jadi Kunci, Teuku Zulkarnain: Pulau Baai Harus Jadi Kawasan Industri
Terkini
Sabtu 04-07-2026,22:13 WIB
Sambangi RSUD Lebong, Senator Destita Siap Kawal Pengembangan Fasilitas Hingga ke Kementerian Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:43 WIB
Revisi Tata Ruang Jadi Kunci, Teuku Zulkarnain: Pulau Baai Harus Jadi Kawasan Industri
Sabtu 04-07-2026,16:34 WIB