TAIS, BE - Terdakwa pencurian 37 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Agri Andalas, Pajerul Ajeri (20) warga Desa Pasar Ngalam Kecamatan Air Periukan, Seluma dihukum berat 10 bulan penjara. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun penjara. “Terdakwa terbukti melakukan pencurian dan menyalahi pasal 364 KUHP. Diganjar hukuman penjara selama 10 bulan penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani,” kata Ketua Majelis Mahendra SH MH usai menjatuhkan vonis, kemarin (28/1). Ditegaskannya, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. Pencurian itu sendiri dilakukannya pada Sabtu 19 Oktober 2013 lalu bersama dengan Medi. Namun, hingga kini Medi masih diburu polisi karena melarikan diri. Terdakwa mencuri TBS di Afdeling I Blok M kebun milik pengusaha besar, PT Agri Andalas. Terdakwa bersama dengan rekannya membawa alat gerek dan angkong, kemudian langsung memanen buah sawit. Namun aksi yang dilakukannya diketahui oleh anggota yang saat itu bertugas. Sehingga langsung menangkap terdakwa. Sedangkan Medi berhasil melarikan diri. Sampai saat ini belum tertangkap dan belum bisa diproses secara hukum. “Terdakwa diberikan kesempatan selama 7 hari kedepan terhadap putusan ini. Begitu juga dengan JPU apakah menerima atau kasasi terhadap putusan ini,” kata ketua majelis hakim. Sementara itu, nilai kerugian atas pencurian TBS tersebut ditasir dalam kisaran ratusan ribu rupiah. (333)
Curi Sawit Pengusaha, 10 Bulan Penjara
Rabu 29-01-2014,20:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,19:00 WIB
Fasilitas Kesehatan RSKJ Soeprapto Bengkulu Disorot dan Dibahas di Forum DPD RI Bersama Kemenkes
Selasa 14-04-2026,09:39 WIB
Resmi Dilauncing, Remis Jadi Maskot MTQ-37 Seluma
Selasa 14-04-2026,11:53 WIB
PUPR Sidak Proyek, Jalan Air Kemang Dibangun Maksimal
Selasa 14-04-2026,13:20 WIB
Penulisan Nama Harus 2 Suku Kata dan 60 Karakter, Ini Penjelasan Disdukcapil Kota Bengkulu
Selasa 14-04-2026,13:16 WIB
Pemkot Bengkulu Dorong Pengaktifan Risma, Wali Kota: Bentengi Generasi Muda dari Tren Negatif
Terkini
Selasa 14-04-2026,15:48 WIB
DPMD Mukomuko Deadline Desa Kirim Berkas Lomba Awal Mei Mendatang
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
Mapping Kerawanan, Pemkab Mukomuko Gandeng APH Perketat Pengamanan Pilkades di 37 Desa
Selasa 14-04-2026,15:29 WIB
Persiapan Haji Bengkulu 2026 Capai Tahap Final, Pemprov Pastikan Kesiapan Menyeluruh
Selasa 14-04-2026,15:00 WIB
Penasihat Hukum Klaim Dana Beby–Sakya Hussy Transparan, Bantah Unsur TPPU
Selasa 14-04-2026,14:58 WIB