MUKOMUKO, BE – Penyidik Polres Mukomuko terus melakukan pengembangan terhadap temuan penjualan satwa dilindungi. Pasalnya, dalam aktifitas penjualan satwa itu diduga memiliki jaringan penjual serta penampung satwa dilindungi tersebut. “ Kasus ini masih dilakukan pendyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas KapolresMukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Douglas Mahendrajaya SIK dikonfirmasi, kemarin.
Begitu pun dengn asal Harimau Sumatera yang telah dikuliti itu diperoleh darimana. “Apakah kulit Harimau itu didapat dari orang lain atau oknum warga yang diduga telah membunuh dan menguliti Harimau tersebut. Ini juga tengah kita dalami,” katanya. Tersangka, N (59) ketika ditanya Bengkulu Ekspress, mengaku kulit Harimau diperoleh dari salah seorang oknum warga Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto. Harimau itu direncanakan dijual dan telah dipesan oleh warga asal Provinsi Jambi, yang mengaku atas nama Tejo. Kulit Harimau itu akan dijual dengan harga Rp 12 juta. “ Saya dititip oleh warga Pondok Panjang, tapi saya tidak tau siapa orangnya, katanya ada yang mau beli. Kulit Harimau itu akan dijual Rp 12 juta,” katanya.
Sedangkan Trenggiling belum ada rencana untuk dijual dan kedua kepala rusa juga tidak dijual karena sudah ada puluhan tahun di kediamannya. Untuk diketahui, tersangka berhasil diringkus di kediamannya, pada Kamis sekitar pukul 16.35 Wib di Desa Lalang Luas Kecamatan V Koto berikut barang bukti berupa kulit harimau Sumatra yang baru berusia sekitar lima bulan sepanjang 90 cm, dua buah kepala rusa masing-masing ukuran basar dan sedang, satu ekor trenggiling yang masih hidup, satu buah tanduk kijang, dan bulu ekor burung kuaw (900)