BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu masih terus melakukan pembahasan terhadap rencana pembuatan aturan Bengkuluku Religius. Disampaikan Kepala Bagian Humas Setda Kota, Salahuddin Yahya MSi, peraturan tersebut akan diterbitkan seiring telah ditetapkannya tahun 2014 sebagai tahun Bengkuluku Relegius. \"Peraturan ini kita bahas karena Pemerintah Kota memiliki keinginan yang kuat agar masjid itu bisa menjadi sentral informasi dan komunikasi. Tahun ini, walikota menargetkan, seluruh masjid se Kota Bengkulu akan menjadi sarana untuk memperkuat ukhwah ditengah-tengah warga. Konsep parturan ini masih terus dibahas oleh Kemenag Kota dan akan disosialisasikan dalam waktu dekat,\" kata pria yang karib disapa Daeng ini, kemarin. Landasan diciptakannya Perda ini, Daeng melanjutkan, sebenarnya berangkat dari keprihatinan atas terjadinya degradasi moral yang menjangkiti generasi muda di Kota Bengkulu. Menurutnya, metode ini telah lama mengakar dalam sejarah kehidupan sejak zaman Rasulullah SAW. \"Sebelum Pemerintah Kota, kewajiban untuk berjamaah di masjid itu sudah ada di zaman Rasulullah SAW. Kalau ketetapan ini nanti diatur dalam sebuah peraturan mengikat, kita berharap peraturan itu nanti akan mampu membangkitkan kepedulian sosial kita,\" ungkapnya. Lebih jauh Daeng menjelaskan, Pemerintah Kota mempunyai kewajiban untuk terus berikhtiar seoptimal mungkin untuk menjaga warga masyarakatnya jauh dari kerusakan moral. Dengan adanya peraturan ini, segala bentuk persoalan mental dan karakter dapat dibahas dan dipecahkan di dalam masjid dalam suasana yang tenang dan teduh. \"Sehingga masjid itu bukan hanya berfungsi secara vertikal, namu juga secara horizontal. Masyarakat yang dulu hidup rukun, guyub, bersatu, sekarang mulai terpecah-pecah dan terkotak-kotak, masyarakat jadi sangat individualistik. Karenanya peraturan salat berjamaah itu nanti akan menjadi perekat warga agar masyarakat kita dapat terjalin kembali dengan erat dalam semangat persaudaraan dan kekeluargaan,\" imbuhnya. Tak hanya ditingkat masyarakat, program Bengkuluku Religius juga diterapkan dikalangan pegawai negeri sipil (PNS). Disampaikan Sekretaris Daerah (Sesda), Drs H Yadi MM, Pemerintah Kota telah mengimbau agar seluruh pejabat dilingkungan Pemerintah Kota dapat mengikuti kegiatan \'itikaf di masjid selama 3 hari berturut-turut pada waktu yang kelak akan ditentukan di kemudian hari. \"Tidak ada hal yang aneh-aneh dalam ibadah ini dan hangan tidak ikut. Ini tidak akan pernah menganggu keimanan kita,\" kata Sesda ketika melantik 43 pejabat eselon III dan IV dilingkungan Pemerintah Kota, kemarin sore. (009)
Masjid Pusat Informasi dan Komunikasi
Sabtu 25-01-2014,13:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 29-08-2026,12:42 WIB
Zulhas Targetkan Pembenahan Tata Kelola MBG Sebelum 20 Oktober 2026
Sabtu 29-08-2026,12:50 WIB
Kabut asap menguatkan ancaman ISPA
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB
Pembangkit Listrik Tenaga Surya 100 GWp Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Sabtu 29-08-2026,12:48 WIB
Ekoenzim, Solusi Hemat dengan Limbah Bermanfaat
Sabtu 29-08-2026,12:39 WIB
Prabowo Minta BRIN Bangun Teknologi Desalinasi Penuhi Kebutuhan Air
Terkini
Sabtu 29-08-2026,16:06 WIB
AHM Photo Competition 2026 Hadirkan Empat Subtema, Siapkan Hadiah Sepeda Motor dan Uang Tunai
Sabtu 29-08-2026,16:04 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar Asah Kreativitas di Media Sosial Lewat SMKreator
Sabtu 29-08-2026,16:02 WIB
AHM Buka Program Young School Influencer 2026, Pelajar Bisa Belajar Jadi Content Creator
Sabtu 29-08-2026,12:56 WIB
Industri Minyak Atsiri Indonesia Makin Wangi di Pasar Global
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB