Pasek Perkarakan Demokrat di Pengadilan

Sabtu 25-01-2014,09:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gedek Pasek Suardika secara resmi akan menyampaikan gugatan terhadap Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan dan Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono ke Pengadilan Negeri, pekan depan.

Gugatan disampaikan Pasek karena Syarif Hasan dan Ibas tidak menggubris somasinya atas pemecatan dirinya sebagai kader Demokrat, yang sekaligus pemecatan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat.

\"Kemungkinan tim kuasa hukum kami, Senin atau Rabu depan ke PN Pusat,\" ujar Pasek kepada wartawan di Markas PPI, Duren Sawit Jakarta, Jumat (24/1).

Pasek mengaku saat ini tim kuasa hukum sudah menyiapkan sejumlah bukti pelanggaran pemecatan yang dilakukan Partai Demokrat kepadanya. Pelanggaran pertama, kata dia, terkait aspek formalitas surat pemecatan. Surat tertanggal 13 Januari 2013 itu ditandatangani oleh Syarief dan Ibas. Padahal, menurutnya, surat pemecatan baru sah ketika ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat, yakni Susilo Bambang Yudhoyono.

Surat itu, kata mantan Ketua Komisi III tersebut, seharusnya tidak diterima oleh pimpinan DPR. Pimpinan DPR sebaiknya mengembalikan surat tersebut kepada Partai Demokrat karena tidak sesuai dengan syarat, dalam hal ini bukan tanda tangan ketua umum.

Pelanggaran kedua, Pasek menyebut Partai Demokrat memecatnya tanpa melakukan mekanisme yang ada di internal partai, seperti Komisi Pengawas dan Dewan Kehormatan. Komisi Pengawas bertugas menginvestigasi dan menyampaikan hasilnya ke Dewan Kehormatan. Setelah itu, Dewan Kehormatan menyampaikan lagi ke DPP.

\"Soal langgar kode etik karena saya antar Mas Anas atau provokasi melawan KPK, buktinya mana?  Itu kekuasaan zalim, tanpa tahu hukumannya melakukan pemecatan,\" demikian Pasek

Pasek menjelaskan, ia memilih tim kuasa hukum yang berusia muda dengan pertimbangan somasinya sangat mudah dibuktikan. Baginya, surat pemecatan yang ditandatangani oleh Syarief dan Ibas cacat hukum karena dikeluarkan tanpa klarifikasi.

\"Itu kan gampang dibuktikan, semua orang bisa membaca. Kita lihat saja somasinya masuk nanti,\" ujar Pasek. (dem/rmol)

Tags :
Kategori :

Terkait