BENGKULU, BE - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, siap menerima dan menjalankan apapun keputusan majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu terkait sidang dugaan pelanggaran etika 5 komisioner KPU Provinsi dalam menetapkan anggota KPU Kaur. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Provinsi Irwan Saputra Ia dan rekan-rekannya tidak merasa khawatir akan keputusan majelis hakim nantinya. Sebab selama melaksanakan seleksi anggota KPU Kaur tersebut sudah sesuai aturan. \"Apapun keputusan majelis hakim DKPP nantinya, tentunya kita semua siap untuk menjalankannya,\" tegas Irwan Saputra. Menurut Irwan Saputra, komisioner KPU Provinsi Bengkulu juga siap menghadapi kemungkinan terburuk keputasan majelis hakim DKPP. Apa bila mengabulkan gugatan Dedy Iswandi dan rekan untuk melakukan pemecatan kepada lima orang komisioner KPU Provinsi. \"Sudah seharusnya, nanti apapun keputusan DKPP harus dijalankan. Dipecatpun siap bila memang kita dinyatakan melanggar etika,\" sebut Irwan. Lima orang komisioner KPU Provinsi Bengkulu yakni, Irwan Saputra SAg MM (Ketua) serta Aries Munandar AP SSos MSi, Eko Sugianto SP MSi, Siti Baroroh MSi dan Zainan Sagiman SH. Kelimanya digugat ke DKPP oleh Dedy Iswandi dan rekan terkait dugaan pelanggaran etika. Hal tersebut lantaran sebelumnya penggugat lolos dalam 10 besar seleksi, setelah diambil ahli KPU Provinsi, penggugat tersebut tereliminasi. Ada tiga kemungkinan putusan majelis hakim DKPP yang akan dijatuhkan kepada komisioner KPU Provinsi Bengkulu. Pertama dipecat bila dinyatakan bersalah melanggar etika dan majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat. Kedua meskipun dianggap terbukti komisioner KPU tersebut masih bisa diberikan putusan lebih ringan dari dipecat, yaitu teguran keras. Ketiga apa bila mejelis hakim menyatakan kelima orang komisioner tersebut tidak terbukti melanggar etika dan gugatan Didi Iswandi tidak dikabulkan, maka putusan majelis hakim kemungkinan untuk mengembalikan nama baik kelima komisioner KPU tersebut. (320)
KPU Siap Terima Keputusan DKPP
Kamis 23-01-2014,21:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,17:03 WIB
Program 4 in 1 Antar Dokumen ke Rumah Duka, Inovasi Pemkot Bengkulu Dapat Apresiasi Dukcapil Pusat
Jumat 23-10-2026,14:47 WIB
Polres Mukomuko Ungkap Kasus Peredaran Samcodin hingga Dugaan Penyerobotan Tanah Rp958 Juta
Jumat 23-10-2026,17:05 WIB
Pemanfaatan Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota Bengkulu Ditargetkan Beroperasi 2027
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB
Polda Bengkulu Sita Dua Bidang Tanah dari Penelusuran Aset Kasus Korupsi Rekrutmen Non-ASN RSKJ Soeprapto
Jumat 23-10-2026,14:53 WIB
Kebakaran Dua Ruko Gudang di Bumi Ayu Bengkulu, Satu Orang Ditemukan Meninggal
Terkini
Jumat 23-10-2026,17:05 WIB
Pemanfaatan Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota Bengkulu Ditargetkan Beroperasi 2027
Jumat 23-10-2026,17:03 WIB
Program 4 in 1 Antar Dokumen ke Rumah Duka, Inovasi Pemkot Bengkulu Dapat Apresiasi Dukcapil Pusat
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB
Polda Bengkulu Sita Dua Bidang Tanah dari Penelusuran Aset Kasus Korupsi Rekrutmen Non-ASN RSKJ Soeprapto
Jumat 23-10-2026,14:56 WIB
MBK Ventura dan Baznas Salurkan 350 Paket Sembako di Muara Bangkahulu Kota Bengkulu
Jumat 23-10-2026,14:53 WIB