Tsk Materai Palsu Terancam Hukuman Berat

Sabtu 18-01-2014,19:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Endika Putra (25), warga asal Desa Jorong Guguak, Kecamatan Malalo Selatan, Padang,  yang kabur dari sel tahanan dan kembali tertangkap. Dipastikan akan mendapatkan tambahan hukuman lebih berat. \" Kita akan jerat tersangka dengan pasal berlapis. Hal itu berkaitan upaya pelarian diri yang dilakukanya, \" tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Wakapolres, Kompol AK Jauhar  dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Kasus tindak pidana yang dilakukan tersangka, kata Wakapolres, dinaikan atau diproses satu persatu. Yang pertama bakal dinaikan itu atas kepemilikan ganja. Dengan pertimbangan kasus kepemilikan ganja yang lebih memberatkan tersangka. “ Tersangka terlibat dua kasus. Kasus kepemilikan ganja yang diproses lebih jauh. Untuk pemalsuan materai tetap diproses, namun kasus kepemilikan ganja yang lebih dulu,” bebernya. Tersangka dijerat Pasal 111 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sejauh ini, penyidik juga tengah melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. “ Kasus yang menjerat tersangka masih dalam penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Jauhar. Diketahui tersangka  diringkus jajaran Polsek Teramang  Jaya, (10/1) lalu  sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko. Tersangka diringkus ketika tengah bertransaksi tepatnya tengah menjual materai palsu ke warung – warung dan foto copy diwilayah tersebut.   Barang bukti yang ditemukan berupa materai palsu 6000, dengan jumlah 14 blok, satu blok sebanyak 50 lembar. Materai 3000 sebanyak 1 blok dan 1 ons ganja kering serta uang tunai Rp 4.375 ribu. Yang diduga uang tersebut hasil dari penjualan materai serta ikut diamankan motor Honda yang digunakan tersangka menjalankan aksinya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait