Bupati : Dipidanakan Penambang Ilegal!

Senin 13-01-2014,16:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Masih beroperasinya tambang galian C ilegal disejumlah daerah, membuat Bupati BU Dr Ir HM Imron Rosyadi MM MSi geram. Pasalnya pemerintah daerah sudah mengambil tindakan tegas terhadap tambang-tambang itu. Namun pada kenyataanya, penutupan yang dilakukan tidak digubris oleh pemilik dan terus menjalankan aktivitas penambangan. \"Kalau penambang ilegal itu terus melanggar, pemda akan membawa persoalan ini ke jalur hukum agar mereka jera,\" kata Imron. Sebagaimana diketahui, di Kecamatan Batik Nau, Air Napal, Air Padang, Arga Makmur, Lais merupakan daerah penambangan galian C ilegal. Penertiban yang dilakukan pemda itu bertujuan untuk penertiban administrasi. Tidak hanya itu, lokasi penambangan yang dianggap rawan merusak lingkungan juga ditutup. Tim penertiban galian C diminta bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam bertugas. \"Kalau sudah ada tim, tidak perlu lagi menunggu waktu. Para penambang ilegal harus dipidanakan secepatnya. Apa harus bupati yang turun langsung melakukan penertiban itu,\" tegas Imron. Sementara Kadistamben BU Ramadhanus SE melalui kasi pengawasan pertambangan, Boy Sinaratman SSos mengatakan, untuk melakukan penertiban tersebut sangat sulit dilakukan. Karena warga beralasan, penambangan itu merupakan mata pencaharian satu-satunya. Pun begitu, tim akan dirapatkan kembali untuk tindakan selanjutnya. \"Kali ini tidak main-main lagi akan kita bawa ke jalur hukum saja, karena sudah menjadi tugas tim,\" pungkas Boy. (117)

Tags :
Kategori :

Terkait