BENGKULU, BE - Pembentukan Kabupaten Lembak yang akan dimekarkan dari Kabupaten Rejang Lebong, hingga saat ini terkesan mandeg. Namun, menurut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, mandegnya pembahasan pemekaran Kabupaten Lembak akibat kurangnya syarat. \"Salah satu syarat yang kurang adalah belum adanya syarat utama terkait aspirasi masyarakat dalam bentuk keputusan BPD (Badan Perwakilan Desa,\" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur H Junaidi Hamsyah, kemarin.
Syarat yang dibutuhkan minimal dua pertiga jumlah BPD yang merupakan repesentatif masyarakat. Saat ini, presidium pemekaran sedang diminta melengkapi persyatan tersebut. \"Pada prinsipnya Pemprov Bengkulu mendukung pembentukan Kabupaten Lembak, sepanjang hal tersebut merupakan aspirasi sebagian besar masyarakat,\" katanya.
Selain itu, Pemekaran Kabupaten Lembak, harus memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong juga sudah menyampaikan permohonan untuk pembentukan daerah otonomi baru calon Kabupaten Lembak.\"Berdasarkan konsultasi ke Kemendagri, ada kekurangan data dan kelengkapan syarat yang harus dipenuhi Pemkab Rejang Lebong dan tim presidium pemekaran,\" ujarnya.
Syarat yang belum terpenuhi lainnya adalah komitmen pemberian bantuan dana untuk penyelenggaraan daerah otonomi baru selama dua tahun berturut-turut. \"Pemkab Rejang Lebong belum mengeluarkan jaminan memberikan dana untuk Pemilukada dan pemberian hibah selama 2 tahun berturut-turut,\" katanya.
Ia mengatakan, daftar kekayaan atau aset yang akan dihibahkan untuk calon Kabupaten Lembak juga belum dilampirkan. Sedangkan persyaratan kewilayahan berupa peta wilayah, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah melakukan kerjasama dengan Bakosurtanal. \"Bakosurtannal masih melakukan penyempurnaan terutama nama desa, kecamatan dan batas wilayah. Untuk menghindari masalah di kemudian hari seperti batas wilayah, aset, personil dan hibah lainnya,\" katanya. (100)