BENGKULU, BE – Tiga orang terdakwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di rumah Ade Maykel yang berlokasi Jalan Setia Negara Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu 2 Oktober 2013 lalu, menjalani sidang perdana. Ketiga terdakwa itu antara lain Dodi Zulpani (27), Ofik Pandike (27), dan Suparmin (23). Mereka semuanya warga Lintang Kabupaten Empat Lawang, Sumsel. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wahid Usman SH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Suzana Julianti SH membacakan kronologis perbuatan terdakwa yang telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor terhadap sepeda motor milik Ade Maykel. Berawal saat ketiga terdakwa mendatangi rumah korban dan kemudian masuk ke teras rumah korban yang terdapat sepeda motor Honda Revo BD 6863 EH milik korban. Pada saat itu yang bertindak mengambil motor menggunakan kunci \"T\" adalah terdakwa Dodi yang melakukan pencongkelan sebanyak 3 kali. Sedangkan terdakwa Ofik menunggu di depan Gang Al Muhajirin sebagai pengaman. Setelah melakukan pencongkelan paksa terdakwa Dodi berhasil merusak kunci stang motor korban sehingga motor tersebut bisa dibawa. Akan tetapi hanya stang motor saja yang terbuka sedangkan motor tersebut tidak bisa dihidupkan. Setelah itu terdakwa Suparmin melakukan pencongkelan paksa untuk membuat motor tersebut bisa dihidupkan. Alhasil motor tersebut bisa dihidupkan oleh terdakwa lalu lansung di bawa kabur. Saat ketika hendak membawa hasil curian tersebut ke Lintang Empat Lawang, ketiga terdakwa melewati Desa Pondok Kubang Bengkulu Tengah (Benteng) dan saat itu ketiga terdakwa dihadang warga dan disuruh untuk masuk melewati portal. Akan tetapi terdakwa Ofik dan Suparmin saat itu bukan masuk lewat portal malah meninggalkan motor tersebut dan lebih memilih berlari ke hutan, sedangkan terdakwa Dodi saat itu berhasil ditangkap dan dihajar oleh warga kemudian diserahkan ke Polsek Kampung Melayu untuk diproses. Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan dakwaan kepada terdakwa dengan pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(cw4)
Tiga Pencuri Motor Diadili
Sabtu 11-01-2014,12:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-06-2026,13:27 WIB
Bus Polisi Bantu Anak-anak Pelosok Satui Menjemput Mimpi
Kamis 25-06-2026,13:32 WIB
Ketahanan Pangan dan Jalan Pulang Warga Binaan Nusakambangan
Kamis 25-06-2026,13:23 WIB
Prabowo akan Tingkatkan Biaya Pembangunan hingga ke Desa-Desa
Kamis 25-06-2026,13:17 WIB
Astra Motor Bengkulu Gelar Technical Skill Contest 2026 Regional
Terkini
Kamis 25-06-2026,18:55 WIB
Muharram Mengingatkan Kita: Kezaliman Menghancurkan Negeri, Taubat Menghadirkan Rahmat
Kamis 25-06-2026,17:06 WIB
HMI Bengkulu Desak DPRD Tindak Lanjuti Kajian Akademik ke Pemerintah Pusat, Beri Tenggat 1x7 Hari
Kamis 25-06-2026,16:25 WIB
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Bengkulu Satukan OPD, Ojol, Wartawan hingga Mahasiswa dalam Fun Mini Soccer
Kamis 25-06-2026,16:20 WIB