BENGKULU, BE – Tiga orang terdakwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di rumah Ade Maykel yang berlokasi Jalan Setia Negara Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu 2 Oktober 2013 lalu, menjalani sidang perdana. Ketiga terdakwa itu antara lain Dodi Zulpani (27), Ofik Pandike (27), dan Suparmin (23). Mereka semuanya warga Lintang Kabupaten Empat Lawang, Sumsel. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wahid Usman SH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Suzana Julianti SH membacakan kronologis perbuatan terdakwa yang telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor terhadap sepeda motor milik Ade Maykel. Berawal saat ketiga terdakwa mendatangi rumah korban dan kemudian masuk ke teras rumah korban yang terdapat sepeda motor Honda Revo BD 6863 EH milik korban. Pada saat itu yang bertindak mengambil motor menggunakan kunci \"T\" adalah terdakwa Dodi yang melakukan pencongkelan sebanyak 3 kali. Sedangkan terdakwa Ofik menunggu di depan Gang Al Muhajirin sebagai pengaman. Setelah melakukan pencongkelan paksa terdakwa Dodi berhasil merusak kunci stang motor korban sehingga motor tersebut bisa dibawa. Akan tetapi hanya stang motor saja yang terbuka sedangkan motor tersebut tidak bisa dihidupkan. Setelah itu terdakwa Suparmin melakukan pencongkelan paksa untuk membuat motor tersebut bisa dihidupkan. Alhasil motor tersebut bisa dihidupkan oleh terdakwa lalu lansung di bawa kabur. Saat ketika hendak membawa hasil curian tersebut ke Lintang Empat Lawang, ketiga terdakwa melewati Desa Pondok Kubang Bengkulu Tengah (Benteng) dan saat itu ketiga terdakwa dihadang warga dan disuruh untuk masuk melewati portal. Akan tetapi terdakwa Ofik dan Suparmin saat itu bukan masuk lewat portal malah meninggalkan motor tersebut dan lebih memilih berlari ke hutan, sedangkan terdakwa Dodi saat itu berhasil ditangkap dan dihajar oleh warga kemudian diserahkan ke Polsek Kampung Melayu untuk diproses. Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan dakwaan kepada terdakwa dengan pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(cw4)
Tiga Pencuri Motor Diadili
Sabtu 11-01-2014,12:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,14:23 WIB
Bupati Mukomuko Lantik 80 Pejabat ASN, Berikut Daftar Lengkap Eselon III, IV dan Fungsional
Kamis 12-03-2026,12:53 WIB
Dugaan Korupsi DD Bandar Agung Terus Didalami, Penyidik Turun Cek Pekerjaan Desa
Kamis 12-03-2026,13:44 WIB
Kesaksian di Sidang Tipikor, Bebby Hussy Disebut Dermawan, 20 Tahun Bantu Anak Disabilitas
Kamis 12-03-2026,12:41 WIB
Antisipasi Penimbunan Selama Ramadan, Unit Tipidter Polres BS Sidak Pasar Ampera
Kamis 12-03-2026,12:34 WIB
Tekan Harga Pangan Jelang Idulfitri, Ny. Poppy Gusril Pimpin Pasar Murah di Kecamatan Kelam Tengah
Terkini
Kamis 12-03-2026,21:01 WIB
Pererat Silaturahmi, PT TLB Salurkan Ratusan Paket Sembako di Babatan, Air Kemuning dan Padang Ulak Tanjung
Kamis 12-03-2026,15:58 WIB
Tak Ada Tanggal Merah, Pj Sekda Bengkulu Tegaskan Etos Kerja 25 Jam bagi Pejabat Pemkot
Kamis 12-03-2026,15:51 WIB
Program Sedekah Nasi Bungkus, Pemkot Bengkulu Tebar Ribuan Nasi Bungkus Selama Ramadan
Kamis 12-03-2026,15:44 WIB
ASN Pemkot Bengkulu Wajib Lunas PKB dan PBB Jika Ingin Cairkan Gaji Ke-13
Kamis 12-03-2026,15:26 WIB