JAKARTA, BE - Istilah Jumat Keramat akhirnya dirasakan juga oleh Anas Urbaningrum. Mantan ketua umum Partai Demokrat itu akhirnya resmi menjalani penahanan di Rutan KPK kemarin (10/1). Tersangka kasus korupsi proyek Hambalang itu menanggapi penahanan tersebut sebagai hadiah tahun baru untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Anas mendatangi KPK selepas salat jumat sekitar pukul 13.30 tanpa didampingi pengacara. Hanya beberapa loyalisnya yang menyusul ke Gedung KPK seperti I Gede Pasek Suardika. Sekitar pukul 18.00, Anas keluar dari gedung KPK. Baju putih bertulis PPI (Perhimpunan Pergerakan Indonesia) dirangkap rompi oranye.
Mengenakan rompi tersebut, berarti resmi sudah Anas harus menjalani hari-harinya di Rutan KPK. Dengan mobil tahanan Toyota Kijang hitam B 8638 WU, Anas diantar di Rutan KPK yang berada di bagian basement Gedung KPK. Sebelum masuk mobil tahanan, Anas memberi keterangan pada para wartawan yang menunggu sejak pagi. Anas mengatakan, hari penahanannya merupakan hari yang bersejarah baginya. \"Ini bagian penting untuk saya menemukan keadilan dan kebenaran,\" kata Anas di teras gedung KPK.
Entah tulus atau ada maksud lain, Anas berterima kasih pada sejumlah nama. \"Saya terima kasih pada Pak Abraham Samad yang menandatangani surat penahanan saya,\" ujarnya.
Tak hanya Samad, nama penyidik-penyidik KPK juga keluar dari mulut Anas. Misalnya Endang Tarsa dan Bambang Sukoco, dua penyidik yang memeriksa Anas. Serta pemimpin penyidikan kasus Anas, Heri Mulianto. Terakhir, Anas mengucapkan terima kasih kepada SBY. \"Saya terima kasih pada Pak SBY, sesudah peristiwa ini punya arti, punya makna dan menjadi hadiah tahun baru 2014,\" terangnya.
Sebelum menghadiri pemeriksaan KPK, pria asal Blitar, Jawa Timur itu juga menerangkan alasan ketidakhadiran pada pemeriksaan Selasa lalu (7/1). Menurut dia, hal itu berkaitan dengan kalimat pemanggilan yang dilayangkan KPK mengandung kata \"dan proyek-proyek lainnya\".
Dalam penjelasan terkait \"proyek-proyek lainnya\", Anas kembali menyerang SBY dan bekas partainya, Demokrat. Menurut dia, penetapan dirinya sebagai tersangka bersamaan dengan dinamika politik di internal Partai Demokrat yang tinggi. \"Saya tidak ingin mengatakan sprindik ini sprindik politik. Saya tidak ingin mengatakan. Tapi ada proses politik internal demokrat yang berlangsung intensif terkait dengan tuduhan gratifikasi proyek Hambalang.\" Jelasnya.
Dia kemudian mengingatkan wartawan pada pidato Presiden SBY di Jeddah, Arab Saudi, 4 Februari 2013. Menurut Anas, pidato itu monumental. Dalam pidato itu, SBY meminta KPK mengambil kesimpulan. \"Kalau salah ya salah, kalau tidak salah ya saya ingin tahu kenapa tidak salah,\" begitu Anas menirukan pidato SBY. \"Setahu saya Pak SBY belum pernah bikin statemen yang sama untuk kasus lain,\" katanya.
Bagi Anas, apa yang disampaikan SBY spesial baginya. Sebab SBY saat itu berkedudukan sebagai Ketua Dewan Pembina, Majelis Kehormatan, dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. \"Saat itu beliau gelisah karena elektabilitas terus turun. Sampai disingkat S.O.S. Oleh sebab itu, butuh kesimpulan konklusif oleh KPK,\" paparnya.
Setelah itu SBY meminta Anas konsentrasi menghadapi masalah hukum. \"Padahal waktu itu saya masih terperiksa. Belum jadi saksi atau tersangka,\" jelasnya. Dia juga menyerang KPK dengan menuding bocornya sprindik juga hal yang mencurigakan dalam proses penyidikannya.
Sementara itu Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, selama diperiksa empat jam, Anas tidak diperiksa apapun oleh penyidik. Sebab, Anas tidak didampingi oleh pengacara. \"Penyidik sudah menyampaikan kalau belum menunjuk lawyer KPK yang akan menyediakan. Tapi katanya sudah ada pengacara tapi memang tidak hadir sehingga pemeriksaan pun tidak bisa dilakukan,\" jelasnya.
Menurut AU (Anas) lawyer tidak mau hadir. \"Dan AU juga mengatakan jika sebenarnya tadi juga diminta lawyernya agar tidak hadir memenuhi panggilan KPK,\" jelas Johan.
Perlawanan AU dan lawyernya itu yang diduga membuat KPK memutuskan melakukan penahanan. Sebab selama ini Anas memang kerap tidak kooperatif. Johan mengatakan, Anas ditahan di ruang tahanan yang berada di lantai dasar gedung KPK. \"Dia menempati bekas sel Bupati Buol Amran Batalipu,\" katanya.
KPK telah mengatur sedimikian rupa agar Anas tidak bisa bertemu dengan tersangka Hambalang lainnya, termasuk Andi Mallarangeng. \"AAM (Andi Alfian Mallarangeng) ditahan di sel yang berada di lantai atas,\" paparnya.
Kemungkinan satu diantara mereka akan dipindahkan ke Rutan Guntur yang baru saja dilakukan renovasi dan belum dilakukan serah terima dari TNI ke KPK. Anas juga berulah dengan tidak mau menandatangani berita acara penahanan. Akhirnya KPK pun membuatkan berita acara penolakan penandatanganan.
Proses membawa Anas ke dalam Rutan juga diwarnai insiden. Saat Anas hendak masuk ke dalam mobil tahanan, tiba-tiba ada seseorang yang menyamar sebagai wartawan melempar botol dan telur ke tubuh Anas. Spontan kegaduhan pun terjadi. Sejumlah loyalis Anas pun marah. Mereka berteriak-teriak meminta polisi memproses kejadian itu. \"Ada dua kali pelemparan yang mengenai kepala, Mas Anas. Satu seperti botol air mineral dan telur,\" ujar Gunadi, seorang pendukung Anas yang menggunakan seragam PPI (Perhimpunan Pergerakan Indonesia). Seorang yang diduga melempar Anas itu langsung dimasukkan ke mobil public addres milik Polres Jakarta Selatan.
Dalam jumpa persnya, Johan mengisyaratkan perkara Anas itu sudah mendekati rampung. \"Penetapan tersangka AU kan sudah sekitar sembilan bulan lalu, jadi saya rasa berkasnya sudah mendekati selesai,\" paparnya.
Lantas apakah perkara Hambalang ini akan berhenti pada Anas? Johan mengatakan itu semua tergantung Anas saat diperiksa nantinya. Termasuk juga soal status Eddie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, putra bungsu SBY, yang kerap dicatut Anas. \"Soal saudara Eddie Baskoro, sejauh mana AU memberi keterangan pada penyidik. Kalau keterangannya memang ada kaitan dan didukung bukti pendukung, ya pasti yang bersangkutan (Ibas) akan dimintai keterangan,\" jelasnya.
Johan juga mempersilakan langkah kuasa hukum Anas yang selama ini mengancam akan melakukan praperadilan. Dia juga menjawab terkait pernyataan keluarga Anas yang menyatakan mantan Ketua KPU itu tidak akan diperbolehkan makan dan minum yang disediakan Rutan KPK. \"Ya tidak bisa begitu, pemberian makanan dan minuman itu ada aturannya,\" papar Johan.
Memang, keluarga juga sudah mengambil sikap terkait penolakan penahanan yang diambil Anas. Fungsionaris PPI, Denny Hariatna, menyampaikan pesan istri Anas, Athiyyah Laila, yang meminta agar suaminya tidak memakan makanan dan minuman yang disediakan oleh KPK. \"Mengenai makan minum, nanti akan disiapkan oleh keluarga setiap hari,\" ujarnya. Batasan itu muncul karena tidak ingin ada masalah baru setelah mengonsumsi makanan sembarangan. Tidak dijelaskan dengan jelas ketakutan-ketakutan seperti apa yang dikhawatirkan. Versi keluarga, mereka takut Anas dizalimi lagi. Sementara itu, Athiyyah disebutkan sedang mempersiapkan segala sesuatu untuk suaminya. Terutama, soal pakaian dan makanan yang dimaksud tadi. \"Kami menganggap Anas pihak bersih, sehingga kami perlu menjaga makan dan minumnya. Jangan sampai Anas didzolimi lagi,\" tegas Athiyyah.
Terpisah, menanggapi penahanan Anas, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Pramono Edhie Wibowo menegaskan bahwa penegakan supremasi hukum sudah menjadi landasan dan ketentuan di internal partainya. \"Sesuai kapasitasnya KPK adalah lembaga yang berhak penuh menjalankan proses penentuan pihak yang akan dijadikan tersangka atau bukan,\" kata Pramono Edhie.
Adik ipar Presiden SBY itu juga yakin kalau KPK tidak gegabah dalam memutuskan penahanan Anas. KPK, menurut dia, pasti memiliki dasar yang kuat atas penahanan tersebut. \"Intinya, saya mendukung penuh apa yang dilakukan oleh KPK untuk menjadikan hukum panglima tertinggi di Indonesia,\" imbuh salah satu peserta konvensi capres Demokrat tersebut.
Sementara itu, proses pemanggilan Anas oleh KPK juga menyita perhatian SBY. Menurut Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Presiden mengikuti dan memantau proses pemeriksaan Anas.
\"Presiden tentu mengikuti dan beliau percaya bahwa mekanisme hukum berjalan, sistem berjalan, dan kita serahkan semuanya kepada hukum,\" ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.
Karena itu, Julian menegaskan agar kasus Anas tersebut tidak dibawa ke ranah politik. Presiden SBY pun memastikan tidak akan mencampuri proses hukum atas Anas. \"Ini sepenuhnya hukum, jangan dibawa ke politik. Presiden menghormati dan memberikan sepenuhnya ke penegak hukum,\"tegasnya.
Menyoal penyebutan Presiden SBY dalam konferensi pers yang digelar Anas, Julian enggan berkomentar. Dia menegaskan bahwa hal tersebut tidak perlu ditanggapi terlalu jauh. \"Kalau memang perlu ditanggapi ya kita tanggapi, kalau tidak ya tidak. Itu kan sepenuhnya diserahkan pada proses hukum,\"imbuhnya.
Sementara itu, bertepatan dengan kedatangan Anas di gedung KPK sekitar pukul 13.40, SBY melalui akun twitter berkicau tentang pemberantasan korupsi. Dalam twitnya, @SBYudhoyono meminta agar pemberantasan korupsi ditegakkan tanpa pandang bulu.
\"Pemberantasan korupsi harus berlanjut. Serius tanpa pandang bulu. Indonesia harus makin bersih,\" tulis @SBYudhoyono. Tak diketahui, apakah kicauan itu terkait dengan kasus Anas. Dalam kicauan itu, @SBYudhoyono menyertakan sebuah gambar dengan tulisan yang sama dengan latar belakang uang-uang rupiah yang tersebar. Dalam gambar itu juga tertanda nama SBY.(dim/gun/dyn/ken)
Tempati Sel Anas
1. Anas ditahan di Rutan KPK. Terletak di basement gedung KPK.
2. Ada dua ruang tahanan: di atas dan bawah.
3. Anas diletakkan di lantai bawah, tepatnya pinggir kanan, menempati bekas sel mantan Bupati Buol Amran Batalipu. Di depannya ada sel lain yang dihuni oleh tersangka lain. Satu sisi lainnya, diisi oleh tahanan perempuan, salah satunya Chaerun Nisa dari kasus suap MK.
4. Tersangka kasus Hambalang lain, Andi Mallarangeng, juga ada di Rutan KPK. Tapi, dia berada di lantai atas.
5. Perbedaan lantai dimaksudkan agar tidak terjadi konflik kepentingan. Segala sesuatunya termasuk jam olah raga akan dibedakan supaya mereka tidak saling bertemu. 6. Dalam ruang tahanan Anas tidak ada AC dan televisi. Hanya exhaust fan, kasur, dan lemari kecil untuk menyimpan pakaian. Kamar mandi juga digunakan bersama.
7. Penahanan Anas berlaku untuk 20 hari kedepan.