PPTK dan Kontraktor Bibit Sawit Resmi Tsk

Kamis 09-01-2014,15:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE  - Setelah hampir dua bulan pihak penyidik kejaksaan Negeri Manna merahasiakan dua tersangka kasus pengadaan bibit sawit di Dinas Pertanian BS, akhirnya kemarin  jaksa penyidik membuka identitas kedua tersangka itu. Ternyata identitas kedua tersangka sama persis dengan prediksi  BE kemarin yakni  To sebagai kontraktor pelaksana dan Ma sebagai panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Kepala Kejaksaan Negeri Manna, H Raswali Hermawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Adi Purnama SH MH menyebutkan jika kedua lelaki itu penanggungjawab kegiatan pengadaan bibit sawit pada tahun 2012 lalu. “Ya mereka berdua (To dan Ma Red) sebagai tersangkanya,” katanya. Menurut Adi,  dirinya mau membuka identitas kedua tersangka tersebut lantaran sekitar 1 bulan ke depan berkas perkara keduanya akan rampung (P21). Ditambah Adi, dari hasil audit BPKP beberapa waktu lalu ditemukan adanya kerugian negara hingga Rp 116,6 juta. Menurutnya jumlah kerugian itu didapat dari selisih harga jual dari pihak  produsen bibit kepada pihak ketiga. Dimana dalam kontrak kerja disebutkan harga yang dibayar oleh pihak kontraktor dalam hal ini To Rp 7490 per biji sehingga total uang yang dicairkan mencapai Rp 749 juta. Sedangkan  pada dokumen kontrak itu pun disebutkan  jika pembeli kecambah pihak pemerintah daerah, maka diberikan potongan harga sekitar 10 persen. Dengan begitu diketahui harga untuk pembelian bibit hanya Rp 6.300 perkecambah. Dengan begitu total keseluruhan hanya Rp 630 juta. Namun karena ada pengurangan lain-lain, maka total kerugian negara mencapai Rp 116,6 juta. “Hasil audit BPKP-nya sudah kami terima sebesar Rp 116,6 juta,” ungkapnya. Setelah melakukan pemeriksaan To dan Ma dalam kapasitasnya sebagai tersangka kemarin, maka  dalam waktu dekat ini jaksa penyidik akan melakukan penyitaan terhadap semua dokumen pengadaan bibit sawit dari Dinas Pertanian BS.  Selain itu jaksa juga akan meminta keterangan saksi ahli dari BPKP Bengkulu. “Untuk surat izin penyitaan dokumen sudah kami sampaikan pada Pengadilan Negeri Manna, sedangkan surat meminta keterangan saksi ahli dari BPKP akan kami sampaikan dalam waktu dekat ini, mudah-mudahan berkas perkara rampung dalam  bulan ini,” terang Adi. Sekedar mengingatkan, tahun 2012 lalu Dinas Pertanian BS memiliki program pengadaan bibit sawit sebanyak 100 ribu batang dengan pagu anggaran Rp 3,2 M. Namun dari dana ini hanya digunakan sebesar Rp 1,6 M. Dari Rp 1,6 M digunakan untuk pembelian bibit sebesar Rp 749 juta sedangkan selebihnya untuk biaya pemeliharaan dan lain-lainnya. Hanya saja dalam pelaksanaannya ada mark up harga pembelian bibit sawit sehingga dari hasil audit BPKP ada kerugian negara Rp 116,6 juta.  Hal ini menyeret PPTK dan rekanan menjadi tersangka.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait