7 Ton Daging Babi Disita

Selasa 07-01-2014,11:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Komitmen Pemerintah Kota Bengkulu untuk melarang setiap jenis usaha yang berkaitan dengan daging babi bukan gertak sambal. Kemarin sore (6/1), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu resmi menutup usaha UD Mitra Tani, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengepakan daging babi hutan di Jalan Hibrida 15 Nomor 53 RT 14 RW 4 Kelurahan Sidomulyo. Sebanyak 7 ton daging babi segar bersama 1 unit truk jenis Toyota EURO-2 dengan nomor polisi BK 9572 OF milik Oloan Hamonangan Simamora ini disita dan diamankan di Polres Bengkulu. \"Penutupan ini kami lakukan dengan berdasarkan pada perintah walikota dan hasil koordinasi dengan Polres Bengkulu. Kami sudah melakukan pemeriksaan atas izin operasi yang berasal dari Pemerintah Kota Bengkulu ternyata tidak ada. Yang ada hanya perizinan yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Seluma. Usaha ini akan kami tutup hingga izin dari Pemerintah Kota dikeluarkan,\" kata Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin L SSos, usai melakukan penyitaan. Meski perusahaan pengepakan babi ini memiliki Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bengkulu tertanggal 23 November 2011, namun Satpol PP menilai bahwa surat itu tidak memenuhi persyaratan yang cukup untuk berdirinya sebuah perusahaan. Surat tersebut, ujar Jahin, bersama surat-surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma, akan dikumpulkan menjadi arsip untuk dilaporkan kepada Walikota Bengkulu. \"Keputusan untuk menutup ini sudah final karena kemarin kami sudah memberikan peringatan. Surat-surat keterangan usaha yang tidak memadai ini akan menjadi barang bukti bagi kami dan akan kami laporkan kepada walikota. Untuk tempat-tempat yang lain juga akan kami tutup sesuai dengan perkembangan laporan dan informasi yang diberikan oleh masyarakat,\" sambung Jahin. Tidak ada perlawanan dalam penyitaan ini. Salah seorang sopir perusahaan, Hendra, mengatakan, usaha daging babi hutan ini telah dijalankan selama kurang lebih 20 tahun. Daging babi yang sudah dipotong tersebut dikirim ke Jakarta dan Sumatera Selatan. Setiap kali pengiriman, mereka mengepak 3 ton daging babi. Perusahaan ini hanya mempekerjakan 4 orang pekerja yang dipekerjakan dengan status kontrak. \"Dalam satu bulan, bisa 2 kali pengiriman. Daging ini diperoleh dari para pemburu dan Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia) Bengkulu. Kami kirim babi ini ke Jakarta sebagai konsumsi hewan buas di Kebun Binatang Ragunan. Di Jakarta tidak ada perusahaan babi yang boleh beroperasi. Makanya usaha ini didirikan di Bengkulu,\" urainya. Menurutnya, usaha ini pernah mendapatkan penghargaan dari mantan Gubernur Soeprapto. Ia menyatakan, pihaknya tidak akan berani untuk beroperasi tanpa adanya izin yang diberikan oleh pemerintah. Untuk pengiriman, mereka berbekal dengan Surat Izin Pengeluaran Bahan Asal Hewan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Provinsi Bengkulu. \"Dulu waktu usaha ini dimulai jalan di sini masih tanah semua. Kami hanya mengepak. Perburuan dan pembersihan hewan langsung dilakukan oleh pemburu. Kami hanya menerima bersih. Daging babi ini paling lama disimpan disini selama 2 hari,\" pungkasnya. Tiga Kecamatan Pemasok daging babi di Bengkulu Utara (BU) diketahui tidak hanya berada di Kecamatan Ketahun saja, tapi juga beberapa kecamatan lainnya. Kadis Pertanian dan Peternakan Bengkulu Utara Ir Maswandi melalui Kabid Kesehatan Hewan dan Peternakan (Keswapet), Ir Suhanudin mengakui peredaran daging babi ada di tiga kecamatan yakni Ketahun, Putri Hijau, dan Giri Mulya. Ia pun mengungkapkan konsumsi daging babi tersebut untuk kalangan terbatas. Babi tersebut juga berasal dari babi hutan hasil buruan. \"Kalau yang di Putri Hijau itu ya saya sedikit tahu, yang berada di dekat salah satu perusahaan. Di situ lah yang paling banyak, tapi tidak terlalu mengetahui jelas,\" ucapnya. Ia pun mengatakan Dinas Pertanian dan Peternakan tidak pernah mendapatkan laporan terkait ternak maupun pendistribusian daging babi. Kalaupun memang ada peternakan dan pendistribusian hewan hutan itu sebaiknya harus memiliki izin pemotongan khusus untuk babi. Hanya saja, untuk perizinan pendistribusian hewan itu pun, diakui Suhanudin tidak bisa diberikan. Sebab, memang tidak ada aturannya. \"Setiap kecamatan ada pengawasnya, jadi akan saya cek dulu dan pantau melalui pengawasan yang ada di kecamatan,\" ujarnya. Sementara Camat Putri Hijau, Agus Mujahiddin SSos MSi saat dikonfirmasikan mengaku belum mengetahui terdapat salah satu pemasok terbesar untuk pendistribusian daging babi di kecamatannya. Menurutnya untuk pemburuan di kecamatan itu memang didominasi dengan kalangan tertentu. \"Kalau untuk distibusi dalam jumlah banyak saya belum tahu. Tapi memang untuk pemburu dan daerah yang dekat perusahaan itu memang banyak yang non muslim,\" tandasnya. Camat juga mengakui akan segera mengecek lokasi tersebut, karena dikhawatirkan merambah ke pasaran dan akan dikonsumsi masyarakat umum. \"Saya akan cek segera kebenarannya, terutama hasil buruan para pemburu ini dan salah satu indikasi lokasi pendistribusiannya,\" jelasnya. (117/009)

Tags :
Kategori :

Terkait