KEPAHIANG, BE - Kepala daerah tidak lagi memiliki kewenangan memindahkan posisi pejabat di Dinas Dukcapil. Mutasi hanya dapat dilakukan setelah ada surat usulan yang disetujui gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Dukcapil Kepahiang, Drs H Rifqih SE kemarin. Menurutnya, ini karena perubahan struktural pemerintahan pada Dinas Dukcapil se-Indonesia yang terjadi tahun 2014 ini. \"Berdasarkan Raker dengan seluruh Kadis Dukcapil se-Indnesia waktu lalu, lalu disebutkan bahwa bulan ini Rancangan Undang-Undang itu sedang digodok di DPR RI. Kemungkinan 2014 ini aturan itu sudah akan berlaku,\" ujarnya. Dikatakannya, pejabat Disdukcapil akan diangkat atau diberhentikan oleh Mendagri dan tak ada lagi kewenangan bupati. \"Bupati bisa melakukan mutasi, namun harus mengajukan usulan dulu yang disampaikan ke gubernur dan disampaikan kemabli ke Mendagri. Jika, Mendagri menyetujui, baru bupati bisa mengangkat atau memberhentikan,\" imbuhnya. Menurutnya, pejabat Disdukcapil yang akan diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri yakni mulai dari Kadis, Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi). \"Bupati masih bisa melakukan mutasi kepada staf-staf di Dukcapil, kecuali Kadis, Sekretaris, Kabid dan Kasi. Memang seperti instansi vertikal layaknya BPN, BPS dan lainnya itu. Namun, aturan ini dinilai dapat memaksimalkan kinerja,\" tandasnya. (505)
Pejabat Dukcapil Tak Bisa Dimutasi
Minggu 05-01-2014,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-07-2026,15:13 WIB
Program JKN Kian Kuat, BPJS Kesehatan Catat Aset Bersih Rp30,04 Triliun
Kamis 02-07-2026,14:59 WIB
Indonesia City Expo 2026 di Medan, Ketua TP PKK Dian Borong Produk UMKM dan Promosikan Potensi Bengkulu
Kamis 02-07-2026,14:45 WIB
Silaturahmi dengan RBMG, Kapolda Bengkulu Ajak Media Perkuat Citra Positif Daerah
Terkini
Kamis 02-07-2026,20:00 WIB
New Honda Vario Evo 160 Andalkan Desain Baru, Mesin 160cc eSP+, dan Dilengkapi Fitur Canggih
Kamis 02-07-2026,18:00 WIB
Lebih Sporty dan Canggih, New Honda Vario Evo 160 Resmi Diluncurkan di Bengkulu
Kamis 02-07-2026,15:13 WIB
Program JKN Kian Kuat, BPJS Kesehatan Catat Aset Bersih Rp30,04 Triliun
Kamis 02-07-2026,15:11 WIB