KEPAHIANG, BE - Kepala daerah tidak lagi memiliki kewenangan memindahkan posisi pejabat di Dinas Dukcapil. Mutasi hanya dapat dilakukan setelah ada surat usulan yang disetujui gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Dukcapil Kepahiang, Drs H Rifqih SE kemarin. Menurutnya, ini karena perubahan struktural pemerintahan pada Dinas Dukcapil se-Indonesia yang terjadi tahun 2014 ini. \"Berdasarkan Raker dengan seluruh Kadis Dukcapil se-Indnesia waktu lalu, lalu disebutkan bahwa bulan ini Rancangan Undang-Undang itu sedang digodok di DPR RI. Kemungkinan 2014 ini aturan itu sudah akan berlaku,\" ujarnya. Dikatakannya, pejabat Disdukcapil akan diangkat atau diberhentikan oleh Mendagri dan tak ada lagi kewenangan bupati. \"Bupati bisa melakukan mutasi, namun harus mengajukan usulan dulu yang disampaikan ke gubernur dan disampaikan kemabli ke Mendagri. Jika, Mendagri menyetujui, baru bupati bisa mengangkat atau memberhentikan,\" imbuhnya. Menurutnya, pejabat Disdukcapil yang akan diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri yakni mulai dari Kadis, Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi). \"Bupati masih bisa melakukan mutasi kepada staf-staf di Dukcapil, kecuali Kadis, Sekretaris, Kabid dan Kasi. Memang seperti instansi vertikal layaknya BPN, BPS dan lainnya itu. Namun, aturan ini dinilai dapat memaksimalkan kinerja,\" tandasnya. (505)
Pejabat Dukcapil Tak Bisa Dimutasi
Minggu 05-01-2014,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-03-2026,14:59 WIB
Puluhan Karyawan PT AIP di Seluma Dirumahkan, Perusahaan Hentikan Operasi 31 Maret 2026
Sabtu 28-03-2026,16:26 WIB
6 Tahun Program Takziah Berjalan, Wali Kota Bengkulu Konsisten Hadir Malam Ketiga
Sabtu 28-03-2026,17:51 WIB
Pria 28 Tahun di Teluk Segara Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Keluarga Tolak Otopsi
Sabtu 28-03-2026,16:00 WIB
Tak Lagi Imbauan, Pemprov Bengkulu Wajibkan Kendaraan Pelat Luar Balik Nama
Sabtu 28-03-2026,14:45 WIB
Kabar Gembira, Petani Mukomuko Bakal Diguyur Bantuan Replanting Rp60 Juta Per Hektare
Terkini
Sabtu 28-03-2026,18:13 WIB
Rekomendasi Mobil Keluarga 7 Seater Murah dan Kuat Tanjakan
Sabtu 28-03-2026,17:51 WIB
Pria 28 Tahun di Teluk Segara Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Keluarga Tolak Otopsi
Sabtu 28-03-2026,17:14 WIB
Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi, Platform Digital Wajib Patuh PP Tunas
Sabtu 28-03-2026,16:59 WIB
321 Sekolah di Kota Bengkulu Gunakan Smart TV, Dorong Pembelajaran Digital
Sabtu 28-03-2026,16:30 WIB