KOTA MANNA, BE – Guna memperjelas status lahan tanah wakaf, Kantor Kementerian Agama (kemenag) Bengkulu Selatan (BS) kemarin membagikan sertifikat tanah wakaf kepada warga sebagai penanggungjawab lahan tersebut. Kepala Kemenag BS, Drs Yasaroh Maksum mengungkapkan, ada 10 sertifikat yang dibagikan, semuanya untuk status lahan wakaf guna kepentingan umum. “Pembagian sertifikat lahan ini untuk memperjelas status lahan wakaf dari warga sehingga ke depannya tidak terjadi konflik tanah wakaf bagi kepentingan umum,” ujar Yasaroh saat perayaan hari amal bakti Kemenag di MAN BS kemarin. Dari 10 persil sertifikat itu, satu sertifikat untuk lahan TK yakni di Desa Air Sulau Kecamatan Kedurang Ilir. Lalu dua buah sertifikat untuk tempat pemakaman umum yakni Desa Durian Seginim Kecamatan Seginim dan Kelurahan Pasar Mulia Kecamatan Pasar Manna. Selebihnya untuk masjid yakni Desa Muara Payang Seginim, Tanjung Mulia Pasar Manna, Limus Kedurang Ilir, Muara Tiga Ilir Kecamatan Kedurang, Desa Bumi Agung Kedurang, Desa Air Sulau Kedurang Ilir dan Desa Keban Agung I Kedurang. Ditambahkannya, hingga saat ini sudah ada 2014 sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada masyarakat. Ke depannya pihaknya akan siap membantu warga yang ingin menguruskan tanah wakaf di desanya. Bahkan pihaknya menyiapkan subsidi bagi pembuatan sertifikat tanah wakaf sebesar Rp 1 juta. Hal itu dilakukan jangan sampai ada konflik lahan untuk umum baik itu lahan untuk masjid, TK, tempat pemakaman umum (TPU) dan kepentingan lainnya. “Kami selalu siap membantu warga pengurusan tanah wakaf agar ada sertifikat tanah wakaf itu sehingga tidak di klaim sebagai tanah pribadi kembali oleh pemberi wakaf,” tandas Yasaroh.(369)