TAIS, BE – Bupati Seluma Bundra Jaya SH MH diminta bersikap tegas terhadap para kontraktor. Pasalnya, berdasar peraturan dan perundang-undangan, pekerjaan proyek yang tidak selesai sampai akhir tahun anggaran, harus diputus kontrak. Bupati pun diminta tidak memperpanjang kontrak selama 50 hari, karena Kepres nomor 70 tahun 2012 menyebut, ada syarat-syarat yang bisa dilakukan untuk memperpanjang kontrak pekerjaan fisik. “Kali ini bupati harus tegas mengambil tindakan terhadap kontraktor yang tidak menyelesaikan proyek,” kata anggota Komisi II DPRD Seluma Martoni SHI. Dijelaskan Martoni, perpanjangan kontrak selama 50 hari dpierbolehkan, asalkan terjadi bencana besar. Kemudian diperpanjang masih dalam tahun anggaran yang sama. Bukan pada tahun anggaran selanjutnya, dari 2013 sampai 2014. Menurutnya, jika perpanjangan kontrak tetap dilakukan, maka hal itu menyalahi Kepres 70. Menurutnya, seluruh proyek yang dikerjakan kontraktor yang belum selesai, harus diputus kontraknya. “Jika telah diputus kontrak, maka proyek bersangkutan akan kembali dianggarkan pada APBD-P 2014 mendatang,” katanya. Ditambahkannya, dirinya sepakat dengan rekan-rekannya anggota dewan lainnya untuk menunda pembahasan APBD 2014. Hal itu dilakukan, jika sampai kini pekerjaan fisik proyek pembangunan di Kabupaten Seluma belum mencapai 80 persen dari target. (333)
Bupati Diminta Putuskan Kontrak Proyek
Jumat 03-01-2014,21:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :