CURUP, BE - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menegaskan, kewajiban Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) disetiap Desa dan Kelurahan untuk mendata aset hasil kegiatan PNPM. Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rejang Lebong Elwan Effendi, dalam rapat evaluasi program penataan lingkungan pemukiman berbasis komunitas (PLPBK) dan P4IP di ruang rapat Bupati Rejang Lebong jalan Sukowati Curup, Jum\'at (28/12). \"Suatu saat pemerintah pusat melalui tim khusus akan mengecek langsung kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik yang dilakukan melalui kegiatan PNPM,\" terang Elwan. Elwan juga menekankan, kewajiban masyarakat secara swadaya merawat hasil-hasil pembangunan yang dilakukan melalui program PNPM, karena tidak ada sama sekali dana perawatannya. \"Hasil kegiatan yang telah berjalan sejak tahun 2007 tersebut tidaklah mudah kita dapat wujudkan, karena itu penting bagi kita bersama-sama merawat agar manfaatnya bisa dirasakan semua lapisan masyarakat, selain di inventaris,\" ungkap Elwan. Tahun 2014, sambung Elwan, Kabupaten Rejang Lebong mendapatkan dana sekitar Rp 16 miliar untuk semua kegiatan PNPM. Baik itu mandiri, perkotaan dan perdesaaan, pisew, serta PNPM integrasi. Bakan tahun 2014 alokasi anggaran untuk PNPM Perkotaan melalui APBN meningkat sebesar Rp 4.927 miliar dari tahun 2013 sebesar Rp 3,285 miliar, sedangkan dari APBD sebesar Rp 547,5 juta. \"Mudah-mudahan melalui APBD juga meningkat, karena hingga saat ini masih pembahasan anggaran,\" ujar Elwan. Rapat evaluasi program penataan lingkungan pemukiman berbasis komunitas (PLPBK) dan P4IP tahun 2013 tersebut tampak diikuti oleh 53 BKM se-Kabupaten Rejang Lebong serta Korkot, dan pewakilan Dinas Pekerjaan Umum Rejang Lebong, dan unsur terkait lainnya. (999)
Aset Hasil PNPM Didata
Minggu 29-12-2013,10:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :