ARGA MAKMUR, BE - Sebelum pelaksanaan pemilu 9 April 2014 mendatang, seluruh partai dan caleg harus mentaati aturan yang telah ditentukan. Salah satunya mengenai aturan pemasangan atribut partai atau baliho. Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara Titin Sumarni SH menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi sosial kepada Calon Legislatif (Caleg) maupun kepada partai politik yang melanggar aturan, yang penilaiannya diserahkan kepada warga. Khususnya terhadap pemasangan baliho para Caleg. Sanksi sosial tersebut yakni mengumumkan nama caleg yang bersangkutan kepada masyarakat dan masyarakatlah yang menilainya. Sanksi sosial ini juga akan diberikan kepada Parpol yang memasang baliho atau atribut partai lain yang kedapatan melanggar. \"Bukannya kita ingin menjatuhkan, tapi ini peringatan maka kita akan menerapkan sanski sosial yang akan bekerjasama dengan masyarakat, jadi sansi sosial itu masyarakatlah yang menilainya,\" kata Titin. Hal itu bertujuan agar warga bisa melihat jika caleg yang mencalonkan diri sebagai wakil mereka di kursi dewan. Mereka yang berjanji menjadi penyalur inspirasi dan membela warga ternyata belum menjadi anggota dewan sudah melanggar aturan. \" Panwas berharap pemilih yang cerdas, warga bisa menilai dan lebih kenal lagi siapa yang dipilih untuk menjadi wakil rakyat,\" jelasnya. Namun diakui Titin, hingga saat ini pihaknya belum menemui pelanggaran terhadap parpol, dan tidak menutup kemungkinan pelanggaran bisa saja terjadi. Panwaslu tetap mengawasi proses pemilihan yang tinggal beberapa bulan lagi. Kalau ada pelanggaran Panwaslu akan memberikan teguran melalui KPUD, jika tidak digubris, panwaslu akan merekomendasikan ke pemerintah daerah agar dapat melakukan pembersihan terhadap pelanggaran yang ada. \"Terkait pelanggaran yang kita temukan belum ada, kita selalu berkomunikasi ke pihak KPUD dan pemerintah daerah kalau memang ada pelanggaran dilakukan parpol agar di proses sesuai aturan yang ada,\" demikian Titin. (117)
Panwaslu Terapkan Sanksi Sosial
Jumat 27-12-2013,16:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,12:10 WIB
8 Ciri Rumah yang Dipercaya Membawa Rezeki dan Membantu Bebas Utang
Senin 12-10-2026,07:00 WIB
Rosi Dahlia Raih Kategori Terbaik Bencoolen Fashion Week 2026, BSI Bengkulu Sabet Dua Penghargaan
Senin 12-10-2026,11:34 WIB
Mengkhawatirkan! 9 dari 10 Orang dengan Depresi di Indonesia Belum Diobati
Senin 12-10-2026,11:09 WIB
Karhutla Tak Kunjung Padam Sejak Agustus, Pemerintah Kerahkan Satgas Darat dan Udara
Senin 12-10-2026,11:26 WIB
KORPRI Night Run 2026 Bukan Sekadar Lari, Ada Donasi untuk Korban Gempa
Terkini
Senin 12-10-2026,16:21 WIB
Novi Gugat Ahmad Zairi dan Ustaz Syamlan soal Sengketa Tanah di Tanjung Terdana
Senin 12-10-2026,16:16 WIB
DAK Fisik Mukomuko 2027 Hanya Rp24 Miliar, Jauh di Bawah Nonfisik
Senin 12-10-2026,16:12 WIB
Frenky Janes Soroti Pelayanan RSUD Mukomuko, Anggaran Besar Harus Berdampak
Senin 12-10-2026,15:09 WIB
Hotel Santika Bengkulu Hadirkan Empat Menu Spesial Selama Oktober
Senin 12-10-2026,13:39 WIB