Panwaslu Terapkan Sanksi Sosial

Jumat 27-12-2013,16:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Sebelum pelaksanaan pemilu 9 April 2014 mendatang, seluruh partai dan caleg harus mentaati aturan yang telah ditentukan. Salah satunya mengenai aturan pemasangan atribut partai atau baliho. Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara Titin Sumarni SH menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi sosial kepada Calon Legislatif (Caleg) maupun kepada partai politik yang melanggar aturan, yang penilaiannya diserahkan kepada warga. Khususnya terhadap pemasangan baliho para Caleg. Sanksi sosial tersebut yakni mengumumkan nama caleg yang bersangkutan kepada masyarakat dan masyarakatlah yang menilainya. Sanksi sosial ini juga akan diberikan kepada Parpol yang memasang baliho atau atribut partai lain yang kedapatan melanggar. \"Bukannya kita ingin menjatuhkan, tapi ini peringatan maka kita akan menerapkan sanski sosial yang akan bekerjasama dengan masyarakat, jadi sansi sosial itu masyarakatlah yang menilainya,\" kata Titin. Hal itu bertujuan agar warga bisa melihat jika caleg yang mencalonkan diri sebagai wakil mereka di kursi dewan. Mereka yang berjanji menjadi penyalur inspirasi dan membela warga ternyata belum  menjadi anggota dewan sudah melanggar aturan. \" Panwas berharap pemilih yang cerdas, warga bisa menilai dan lebih kenal lagi siapa yang dipilih untuk menjadi wakil rakyat,\" jelasnya. Namun diakui Titin, hingga saat ini pihaknya belum menemui pelanggaran terhadap parpol, dan tidak menutup kemungkinan pelanggaran bisa saja terjadi. Panwaslu tetap mengawasi proses pemilihan yang tinggal beberapa bulan lagi. Kalau ada pelanggaran Panwaslu akan memberikan teguran melalui KPUD, jika tidak digubris, panwaslu akan merekomendasikan ke pemerintah daerah agar dapat melakukan pembersihan terhadap pelanggaran yang ada. \"Terkait pelanggaran yang kita temukan belum ada, kita selalu berkomunikasi ke pihak KPUD dan pemerintah daerah kalau memang ada pelanggaran dilakukan parpol agar di proses sesuai aturan yang ada,\" demikian Titin. (117)

Tags :
Kategori :

Terkait