Formasi Kosong Tak Bisa Diganti

Kamis 26-12-2013,17:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE - Kendati ada 13 ribu kursi CPNS kosong karena tidak terisi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tidak akan memberlakukan sistem substitusi atau pengganti. Artinya, formasi yang kosong itu akan tetap dibiarkan kosong dan anggaran yang sudah dialokasikan akan dikembalikan ke negara lagi. \"Kuota yang tidak terserap akan kita kembalikan (anggarannya) ke negara. Karena itu sudah masuk dalam anggaran negara,\" kata Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja. Seperti pengalaman tahun sebelumnya, kuota CPNS di daerah yang tak terisi tidak akan diberikan kepada pelamar di daerah lain yang telah melewati passing grade. Demikian juga untuk formasi yang kosong, tidak akan diganti dengan peserta CPNS yang banyak tersedia. Setiawan mencontohkan daerah yang menyediakan formasi guru matematika untuk 10 orang. Tetapi, ternyata hanya lima CPNS yang dianggap memenuhi syarat. Meski daerah bersangkutan ada kelebihan guru bidang pelajaran lainnya, tapi tak otomatis langsung bisa diloloskan. \"Meski sama-sama guru, namun karena bidang studinya berbeda dan formasi yang tersedia hanya matematika, yang guru Bahasa Indonesia tidak bisa mengisi formasi tersebut,\" tuturnya. Tidak diberlakukannya sistim substitusi, lanjut Setiawan, karena salah satu syarat dalam pemberkasan NIP adalah harus sesuai formasi dan kompetensi. Tanpa itu, berkas pelamar tidak akan diproses. Apakah daerah yang formasinya kosong bisa ditambahkan kuotanya untuk usulan CPNS 2014? Setiawan menegaskan hal tidak dibolehkan. \"Usulan 2013 hanya berlaku untuk tahun ini, kalau ada yang kosong ya dikembalikan ke negara lagi. Kan tidak mesti formasi yang tersedia harus dihabiskan,\" terangnya. Setiawan  kembali mengimbau pemda untuk segera mengumumkan kelulusan CPNS. Bila daerah ngotot tidak mengumumkan, peserta tes CPNS yang dirugikan. \"Pemda harusnya ingat dengan peserta tes CPNS yang lulus. Karena daerah menolak umumkan, otomatis pemberkasan CPNS jadi molor. Akibatnya yang jadi korban adalah peserta ujiannya,\" kata Setiawan. Dijelaskannya, dengan molornya penetapan kelulusan, berimbas pada pemberkasan NIP. Hingga saat ini, pusat belum memberikan tenggat waktu untuk pemberkasan NIP terhadap daerah yang menolak mengumumkan kelulusan CPNS. Pusat akan mengutamakan daerah yang lebih dulu mengumumkan kelulusan dan memasukkan usulan pemberkasan NIP yang lulus. \"Kita masih menunggu. Tapi prinsipnya, daerah mana yang lebih dulu memasukkan berkas CPNS, itu yang kita utamakan. Bagi yang belum mau, tidak akan kita proses. Tapi ya itu tadi saya bilang, daerah hendaknya mempertimbangkan peserta yang lulus,\" terangnya.(**)

Tags :
Kategori :

Terkait