BENGKULU, BE - Setelah sempat mondar-mandir dari tangan jaksa peneliti ke jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, akhirnya berkas tersangka dugaan penyelewengan dana PAD dari sumber retribusi parkir Panorama Zona 6, Verizon dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu untuk dilakukan proses persidangan. \"Saya belum tanda tangan, tetapi berkasnya sudah di tangan jaksa peneliti. Semua petunjuk sudah dipenuhi, sudah bisa dikatakan lengkap (P21),\" jelas Kajari Bengkulu, Suryanto SH MH saat dikonfirmasi BE via telepon, kemarin (25/12). Dijelaskan Kajari, berkas tersangka itu akan dilimpahkan ke pengadilan setelah tahun baru ini, sebab saat ini waktunya sangat mepet karena banyaknya hari libur dan cuti bersama. \"Walau dilimpahkan tetapi dikembalikan lagi oleh pengadilan bagaimana? maka kita putuskan untuk Januari melimpahkannya,\" ujar Kajari. Saat dikonfirmasi mengenai tersangka lainya, Kajari mengatakan calon tersangkanya sudah ada. Saat ini tinggal menunggu para jaksa penyidik bisa membuktikan atau tidak keterlibatan tersangka lainnya tersebut dalam dugaan penyelewengan dana PAD parkir Rp 660 juta. \"Tersangka kedua tetap, saat ini masih dalam proses. Bisa atau tidaknya penyidik membuktikan,\" kata Kajari. Proses penyidikan perkara ini memang banyak menimbulkan pertanyaan publik. Sebab meskipun tersangka Verizon dengan lantang mengatakan bahwa mantan Kadishub Kota Rufal Mitra telah menerima dugaan uang suap sebab Rp 170 juta untuk memenangkan CV Tiga Saudara yang saat itu dipimpin tersangka, sebagai pengelola parkir Zona 6 Panorama, namun sampai saat ini penyidik Kejari tidak juga menyentuh tersangka kedua dalam pekara ini. \"Untuk tersangka kedua nanti, kalau sudah ada barang bukti akan kita sampaikan,\" jawab Kajari.(320)
Berkas Parkir P21
Kamis 26-12-2013,09:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :