BENGKULU, BE - Sampai saat ini terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan 5000 unit pakaian Dinas di Pemkab Seluma, Mulkan Tajudin, terancam akan langsung dijebloskan k edalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Malabro Kota Bengkulu. Sebab saat ini putusan banding terdakwa telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Dalam putusan majelis banding PT Bengkulu tetap menjatuhkan kurungan penjara selama 2 tahun terhadap eks Sekda Seluma tersebut. Dalam putusannya tersebut, Pengadilan Tinggi Bengkulu sependapat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, bahwa Mulkan Tajudin, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pakaian dinas PNS Seluma. Sehingga bila Mulkan tidak mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA), maka akan dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Bengkulu. “Ya seperti itu, bila tidak kasasi berarti terdakwa menerima putusan PT Bengkulu. Kita akan laksanakan eksekusi. Tetapi bila terdakwa mengajukan kasasi, tentunya kita akan mengirimkan kontra memori kasasi juga, proses eksekusi belum dapat dilaksanakan,\" jelas Kajari Suryanto SH MH. Terpisah penasehat hukum terdakwa, Tito Aksoni SH saat dikonfirmasi via telpon mengatakan belum dapat memberikan sikap apakah akan kasasi atau tidak. Sebab sampai kemarin (25/12), ia belum menerima pemberitahuan dari pengadilan atas putusan bandingnya di Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Selain itu, kata Tito, antara dirinya dan kliennya belum melakukan koordinasi untuk menyikapi putusan PT tersebut. \"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan, sehingga saya belum tahu akan melakukan kasasi atau tidak. Koordinasi dengan dia (terdawa) juga belum ada,” ungkap Tito Aksoni singkat.(320)
Mulkan Tajudin Terancam Dikurung
Kamis 26-12-2013,09:16 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,16:58 WIB
Pererat Silaturahmi, PT TLB Salurkan Ratusan Paket Sembako di Babatan, Air Kemuning dan Padang Ulak Tanjung
Kamis 12-03-2026,14:23 WIB
Bupati Mukomuko Lantik 80 Pejabat ASN, Berikut Daftar Lengkap Eselon III, IV dan Fungsional
Kamis 12-03-2026,12:53 WIB
Dugaan Korupsi DD Bandar Agung Terus Didalami, Penyidik Turun Cek Pekerjaan Desa
Kamis 12-03-2026,13:44 WIB
Kesaksian di Sidang Tipikor, Bebby Hussy Disebut Dermawan, 20 Tahun Bantu Anak Disabilitas
Kamis 12-03-2026,12:41 WIB
Antisipasi Penimbunan Selama Ramadan, Unit Tipidter Polres BS Sidak Pasar Ampera
Terkini
Kamis 12-03-2026,16:58 WIB
Pererat Silaturahmi, PT TLB Salurkan Ratusan Paket Sembako di Babatan, Air Kemuning dan Padang Ulak Tanjung
Kamis 12-03-2026,15:58 WIB
Tak Ada Tanggal Merah, Pj Sekda Bengkulu Tegaskan Etos Kerja 25 Jam bagi Pejabat Pemkot
Kamis 12-03-2026,15:51 WIB
Program Sedekah Nasi Bungkus, Pemkot Bengkulu Tebar Ribuan Nasi Bungkus Selama Ramadan
Kamis 12-03-2026,15:44 WIB
ASN Pemkot Bengkulu Wajib Lunas PKB dan PBB Jika Ingin Cairkan Gaji Ke-13
Kamis 12-03-2026,15:26 WIB