BENGKULU, BE - Sampai saat ini terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan 5000 unit pakaian Dinas di Pemkab Seluma, Mulkan Tajudin, terancam akan langsung dijebloskan k edalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Malabro Kota Bengkulu. Sebab saat ini putusan banding terdakwa telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Dalam putusan majelis banding PT Bengkulu tetap menjatuhkan kurungan penjara selama 2 tahun terhadap eks Sekda Seluma tersebut. Dalam putusannya tersebut, Pengadilan Tinggi Bengkulu sependapat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, bahwa Mulkan Tajudin, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pakaian dinas PNS Seluma. Sehingga bila Mulkan tidak mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA), maka akan dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Bengkulu. “Ya seperti itu, bila tidak kasasi berarti terdakwa menerima putusan PT Bengkulu. Kita akan laksanakan eksekusi. Tetapi bila terdakwa mengajukan kasasi, tentunya kita akan mengirimkan kontra memori kasasi juga, proses eksekusi belum dapat dilaksanakan,\" jelas Kajari Suryanto SH MH. Terpisah penasehat hukum terdakwa, Tito Aksoni SH saat dikonfirmasi via telpon mengatakan belum dapat memberikan sikap apakah akan kasasi atau tidak. Sebab sampai kemarin (25/12), ia belum menerima pemberitahuan dari pengadilan atas putusan bandingnya di Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Selain itu, kata Tito, antara dirinya dan kliennya belum melakukan koordinasi untuk menyikapi putusan PT tersebut. \"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan, sehingga saya belum tahu akan melakukan kasasi atau tidak. Koordinasi dengan dia (terdawa) juga belum ada,” ungkap Tito Aksoni singkat.(320)
Mulkan Tajudin Terancam Dikurung
Kamis 26-12-2013,09:16 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,12:28 WIB
Muhaimin Sebut Sekolah Rakyat Jadi Model Baru Pendidikan dan Pemberdayaan Nasional
Senin 19-10-2026,12:22 WIB
Mulai 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis? Simak Penjelasan Mendikdasmen
Senin 19-10-2026,12:04 WIB
Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi, Lengkap dengan Filosofinya
Senin 19-10-2026,10:31 WIB
Osteoporosis Tak Bergejala, Patah Tulang Panggul Berisiko Fatal bagi Lansia
Senin 19-10-2026,10:54 WIB
Ramadhipa Jaga Peluang Papan Atas Moto3 Junior di Misano
Terkini
Senin 19-10-2026,16:03 WIB
Drainase di RT 08 Surabaya Permai 1 Dibenahi, Lingkungan Diharapkan Makin Nyaman
Senin 19-10-2026,15:59 WIB
Drainase Perumahan Bumi Mas Dibangun, Warga Bentiring Kini Lebih Tenang Hadapi Musim Hujan
Senin 19-10-2026,15:55 WIB
Dinas PUPR Kota Bengkulu Tingkatkan dan Rehabilitasi Drainase Gang Merpati 18 Rawa Makmur
Senin 19-10-2026,15:53 WIB
Syamsu Ihwan Nilai Eks Mess Pemda Strategis untuk Kantor Wali Kota dan Pengembangan Kawasan
Senin 19-10-2026,15:51 WIB