BINTUHAN, BE- Sebanyak empat rumah milik masyarakat di Dusun Banding Agung (Dusun Lama) Kecamatan Nasal, diduga dibakar oleh tim gabungan sebanyak 181 personel terdiri dari jajaran Polres Kaur, Satpol PP, Polisi Hutan, dan TNBBS. Gubuk warga yang dibakar lantaran berada dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Selain pembakaran tim gabungan juga menangkap empat warga yang diduga perambah. Saat ini kondisi di Dusun Banding Agung (Dusun lame) yang terbagi Talang Cemara, Talang Tengah, Talang Kepahyang, Batu Betiang, Sinar Semende dan Talang Mandiangin mengungsi. \"Memang benar mereka tim gabungan telah membakar lokasi Dusun semende atau Dusun Bading Agung yang dihuni ratusan KK, saat ini warga trauma dan saat ini mengungsi,\" kata Ketua PD AMAN Wilayah Kaur Amrin H Muhamad Arif, kemarin. Pembakaran dilakukan kemarin (23/12) sekitar pukul 07.00 WIB kemarin, empat rumah tersebut di Dusun Banding Agung dan Talang Cemara. Amrin menduga pembakaran dilakukan sebelum tim gabungan memeberikan penjelasan kepada masyarakat. Oleh karena itu pihaknya mengharapkan Pemkab Kaur untuk melakukan upaya agar warga yang mengungsi untuk diperhatikan. \"Kita sudah memasukan surat ke Pemkab Kaur agar menyikapi persoalan ini, kemudian recana kita besok (hari ini) sebanyak 21 KK dari Dusun Banding Agung dan juga perwakilan 6 Talang (perkebunan) akan menemui Bupati untuk menyikapi hal tersebut,\' jelasnya. Setelah mendapat pembakaran rumah, lanjut Amrin, sekitar pukul 08.00 WIB kemarin juga dikabarkan 4 warga yakni H Rahmad (40) Warga Dusun Banding Agung, Midi (35) warga Talang Batu Betiang, Suraji (37) Warga Dusun Banding Agung dan Her (30) warga Banding Agung, ditangkap tim gabungan namun persoalan apa ditangkap pihaknya belum mengetahui. \"Kita sudah tiga hari ini terus mengawasi, namun apa yang terjadi hak azasi dilanggar oleh pemerintah dalam hal ini tim gabungan tersebut. Oleh karena itu, kita minta perhatianya pihak pemerintah setempat,\" jelasnya. Amrin mengatakan, Dusun Banding Agung (Dusun Lame) berdiri sejak 1819 lalu, kemudian Pada tahun 1943 ratusan masyarakat tersebut terpaksa pindah karena terkena wabah penyakit menular. Namun dusun tersebut masih tetap berdiri kokoh. Kemudian pada tahun 1982 pemerintah menetapkan wilayah tinggal masyarakat itu sebagai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). \"Hal ini jelas warga yang ada disana sudah lama, sejak TNBBS belum terbentuk. Masalah pengusiran ini jelas merugikan masyarakat khususnya suku Semende,\" jelasnya. Sementara itu, Wakapolres Kaur Maxmariners SIK didampingi Kasi TNBBS Jonfa mengatakan tidak ada pembakaran rumah atau gubuk warga, pihaknya melakukan perobohan gubuk. Sedangkan mengenai 4 warga pihaknya belum mendapat informasi dari anggota, karena saat ini masih di atas (lokasi TNBS). Jadi untuk sementara belum bisa komentar banyak. \"Intinya tidak ada pembakaran dan penangkapan namun jika warga itu melawan dan salah mungkin kita tangkap, namun hingga sekarang belum ada laporan ke kita soal penangkapan,\" jelasnya. (823)
Rumah Dibakar, Warga Ditangkap
Rabu 25-12-2013,18:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,10:20 WIB
Dr Tirta Ungkap Cara Naikkan Berat Badan Sehat, Ternyata Bukan Sekadar Banyak Makan
Kamis 08-10-2026,10:04 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Plasma Darah Ternyata Jadi Bahan Baku Obat Hemofilia
Kamis 08-10-2026,09:58 WIB
Kasus Pencabulan Anak 5 Tahun Berujung Vonis Bebas, Ibu Korban Pertanyakan Keadilan
Kamis 08-10-2026,09:49 WIB
IHSG Terjun ke 6.146, Lonjakan Harga Minyak Jadi Pemicu
Kamis 08-10-2026,10:34 WIB
S1 Jurnalistik FISIP UNIB Gelar Seminar Nasional, Bahas Masa Depan Jurnalisme di Era AI
Terkini
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Kamis 08-10-2026,13:50 WIB
Baru 38 Persen Jukir Perpanjang SPT, Bapenda Kota Bengkulu Beri Tenggat hingga 10 Oktober
Kamis 08-10-2026,13:15 WIB