Honor Bendahara Naik

Senin 23-12-2013,17:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, BE - Pemkab Lebong terus mengambil kebijakan-kebijakan konkret agar proses penertiban aset milik Pemkab Lebong bisa berjalan secara berkesinambungan. Sehingga penghargaan WTP pada tahun berikutnya dapat  dipertahankan. Salah satunya dengan menaikkan honor para bendahara pengurus dan penyimpan barang diseluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagaimana tertuang dalam surat Bupati Lebong bernomor 500/2107/DPPKAD-05/2013 tentang Honor Pengurus dan Penyimpan Barang SKPD. Dijelaskan Plt Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lebong, Mahmud Siam SP MM melalui Kabid Aset Syarifuddin SSos MSikenaikan honor bendahara pengurus dan penyimpan barang tersebut dimaksudkan agar bendahara pengurus dan penyimpan barang bisa bekerja lebih maksimal kedepannya. \"Dengan kerja maksimal dari bendahara pengurus dan penyimpan barang. Maka proses penertiban asset milik Pemkab Lebong akan berjalan dengan lebih baik lagi,\" jelas Syarif. Dirincikan Syarif untuk honor pengurus barang dengan nilai asset sampai dengan Rp 100 juta yaitu Rp 340 ribu. Kemudian nilai asset Rp 100 juta sampai dengan Rp. 250 juta Rp 420 ribu, nilai asset Rp 250 juta sampai dengan Rp. 500 juta yakni Rp. 500 ribu, nilai asset Rp 500 juta sampai dengan Rp. 1 miliar yaitui Rp. 570 ribu. Selanjutnya,untuk nilai aset Rp. 1 miliar sampai dengan Rp. 2,5 miliar yakni Rp 670 ribu, nilai aset Rp 2,5 miliar sampai dengan Rp 5 miliar Rp 770 ribu. Nilai asset Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar yakni Rp. 860 ribu. Nilai aset Rp 10 miliar sampai dengan Rp 25 miliar Rp 1,09 juta. Nilai aset Rp 25 miliar sampai dengan Rp 50 miliar Rp. 1,32 juta dan nilai asset Rp 50 miliar sampai dengan Rp 75 miliar, Rp. 1,55 juta. Untuk asset dengan nilai diatas Rp. 75 miliar, besaran honor yang diterima yakni Rp. 1,78 juta. \"Untuk honor bendahara penyimpan barang, untuk nilai persediaan sampai dengan Rp. 50 juta yakni Rp. 300 ribu. Nilai persediaan Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta yakni Rp 350 ribu. Nilai persediaan Rp. 100 juta sampai Rp. 250 juta Rp. 400 ribu. Nilai persediaan Rp. 250 juta sampai dengan Rp. 500 juta Rp. 450 ribu. Dan untuk nilai persediaan diatas Rp. 500 juta, besaran honor yakni Rp. 500 ribu,\" paparnya. Dengan Kenaikan honor yang diberikan ini diharapkannya agar setiap kepala SKPD lebih selektif dalam menunjuk bendahara pengurus dan penyimpan barang SKPD. \"Dan tidak melakukan usulan rotasi terhadap bendahara barang yang telah diberikan bimbingan teknis dan pelatihan beberapa waktu lalu,\" pungkas Syarif. (777)

Tags :
Kategori :

Terkait